Minggu, 06 Maret 2016

Ini Syarat Korban Kecelakaan Dapat Santunan dari Jasa Raharja


Ini Syarat Korban Kecelakaan Dapat Santunan dari Jasa Raharja
Tidak ada orang yang mau celaka, terlebih mati sia-sia di jalan raya. Namun, PT Jasa Raharja (Persero) sebagai BUMN yang menangani masalah asuransi atau jaminan kecelakaan lalu lintas, siap untuk memberikan bantuan jika ada warga yang mengalami kecelakaan lalu linta di jalan raya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso menyebutkan, setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan santunan, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Besaran klaim atau santunan yang diberikan untuk masing-masing korban kecelakaan sebesar Rp 10 juta dan maksimal Rp 25 juta jika meninggal dunia.

"Klaim maksimum Rp 10 juta untuk korban kecelakaan apa pun baik di darat, laut, dan udara, kalau meninggal Rp 25 juta, seluruh masyarakat Indonesia kalau kecelakaan nggak usah bayar," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Budi menjelaskan, santunan tersebut pasti dibayarkan apa pun alasan penyebab kecelakaannya. Baik karena murni kecelakaan atau pun karena kelalaian. Kecelakaan yang tidak mendapatkan klaim hanya berlaku bagi kecelakaan tunggal.

"Misalnya sopir Metromini teledor, dijamin, tapi kalau jatuh sendiri, tunggal itu nggak dijamin, tapi kalau jatuh sendiri dia ngajuin ya kita bantu, nggak ada yang ngajuin klaim ke Jasa Raharja ditolak, nggak ada, kita bantu tapi nggak sebesar klaim, itu besarannya tergantung kebijakan," jelas dia.

Budi menyebutkan, meskipun kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam daftar korban yang ditanggung oleh Jasa Raharja, namun ada kebijakan memberikan santunan terhadap korban kecelakaan maupun meninggal, namun besarannya disesuaikan dengan kebijakan.

"Itu nggak dibayar, tapi kalau dia bermohon ya dikasih, paling misal Rp 2,5 juta kalau kecelakaan, kalau meninggal kan Rp 25 juta, mungkin dikasih Rp 20 juta, itu kebijakan. Jasa Raharja ada itu dari rakyat bukan dari pemerintah, duitnya dari rakyat, iuran dikumpulkan, siapa pun yang kecelakaan dibayar kecuali kecelakaan sendiri (tunggal)," terang dia.

Lalu, apa syarat agar klaim ini bisa cair?

"Ke rumah sakit, lapor atau hubungi Jasa Raharja, tinggal lihatin KTP nya, nanti nggak usah bayar. Laporan polisi kami yang ambil. Lapor ke kita, kita yang datang," imbuh Budi.


(dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar