Proses identifikasi bahaya dn penilaiyan resiko harus mempertimbangkan:
• Aktifitas rutin dan non rutin
• Aktifitas dari semua indifidu yang memilii akses ke tempat kerja termasuk kontraktor
• Perilaku masnusia,kemampuan dan factor manusialainya
• Identifikasi semua bahaya yang berasal dari luar tempat kerja yang dapat menimbulkan efek terhadap kesehatan dan keselematan manusia yang berada dalam perlindungan organisasi di dalam tempat kerja
• Bahaya yang timbul di sekitar tempat kerja dariaktifitas yang berkaitan dengan pekerja yang berada di bawah kendali organisasi
• Instruktur,peralatan dan material di tempat kerja ,apakah yang di sediakan organisasi atau pihak lain
• Perubahan atau rencana perubahandalam kegiatan organisasi,kegiatanya atau material
• Modifikasi pada system manajeman K3,termasuk perubahan sementara dan dampaknya terhadap organisasi,proses dan aktifitas
• Setiap persyaratan legal yang dapat di berlakuakan berkaitan dengan penegendalaian resiko dan implementasi dari penegendalaian yang di perlukan
• Rancanagan dari lingkungan kerja,proses,instalasi,permesianan/peralatan,prosedur operasi dan organisasikerja,termasuk adaptasi terhadap kemampuan manusia. (http://www.konsultank3.com/)
• Aktifitas rutin dan non rutin
• Aktifitas dari semua indifidu yang memilii akses ke tempat kerja termasuk kontraktor
• Perilaku masnusia,kemampuan dan factor manusialainya
• Identifikasi semua bahaya yang berasal dari luar tempat kerja yang dapat menimbulkan efek terhadap kesehatan dan keselematan manusia yang berada dalam perlindungan organisasi di dalam tempat kerja
• Bahaya yang timbul di sekitar tempat kerja dariaktifitas yang berkaitan dengan pekerja yang berada di bawah kendali organisasi
• Instruktur,peralatan dan material di tempat kerja ,apakah yang di sediakan organisasi atau pihak lain
• Perubahan atau rencana perubahandalam kegiatan organisasi,kegiatanya atau material
• Modifikasi pada system manajeman K3,termasuk perubahan sementara dan dampaknya terhadap organisasi,proses dan aktifitas
• Setiap persyaratan legal yang dapat di berlakuakan berkaitan dengan penegendalaian resiko dan implementasi dari penegendalaian yang di perlukan
• Rancanagan dari lingkungan kerja,proses,instalasi,permesianan/peralatan,prosedur operasi dan organisasikerja,termasuk adaptasi terhadap kemampuan manusia. (http://www.konsultank3.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar