Senin, 16 November 2015

Keselamatan Pelayaran, Kapal akan Tenggelam apa yang harus dilakukan?

Pengertian berbagai hal dalam Pelayaran

  1. Keselamatan pelayaran adalah suatu keadaan yang terwujud apabila telah dipenuhi persyaratan keselamatan berlayar dan keselamatan ke pelabuhan oleh kapal dan pelabuhan.
  2. Keselamatan berlayar adalah  keadaan terwujud apabila telah di penuhi syarat kelaik lautan oleh yang bersangkutan dan keselamatan alur serta fasilitas bernavigasi lain.
  3. Kelaik-lautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi syarat keselamatan kapal, pencegahan pecemaran laut dikapal, pengawalan pemuatan,kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang dn status hukum kapal, untuk berlayar di perairan tertentu.
  4. Keselamatan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi syarat material, kontruksi, bangunan , permesinan dan perlistrikan , stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio dan elektronik kapal, yang terbuktikan dengan sertipikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
  5. Keselamatan maritim adalah keadaan yang menjamin keselamatan berbagai kegiatan dilaut termasuk kegiatan pelayaran kegoyatan eksplorasi dan eksplotasi SDA pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya hayati.
  6. Navigasi  adalah proses pengarahan gerak kapal dari satu titik ke titik yang lain denan lancar dan dpt menghindari bahaya / rintangan pelayaran agar dapat menyelesaikan perjalanan / pelayaran dengan selamat dan sesuai jadwal
  7. Kemavigasian meliputi segala sesuatu yang berkaitan dgn sarana bantu navigasi pelayaran telekomuniikasi pelayaran , hidrografi, alur dan perlintasan , pemanduan, penanganan, kerangka kapal, dan pekerjaan bawah air, untuk keselamatan pelayaran.
  8. Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun / terbentk scara alami yang berada di luar kapal yangg berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi haluan kapal dan memberitahuakan faktor rintangan / bahya dlm pelayaran untuk kepentingan keselamatan.
  9. Sarana bantu navigasi bertujuan memberi peringatan atas adanya suatu rintangan / bahaya keselamatan kapal di laut. 
    Urutan prioritas bahasa laut , adalah tenggelam, terbuka tanpa perlindungan , kehausan, kelaparan

    Kapal karam apa yang harus dilakukan? berikut cara terjun saat kapal karam dan hal-hal yang perlu diperhatikan saat terjun ke laut :
    Cara terjun kelaut jika sekoci tidak ada,
    1. berdiri tegak disisi kapal, lihat permukaan laut apakah tidak ada pusarn air, dan benda-benda yang menghalangi.
    2. tutup hidung dan mulut dengan sebelah tangan untuk mencgah air masuk ketika anda terjun.
    3. pegang bagian ats rompi pelmpung di 1 sisi.
    4. tundukan kepala, atur nafas dan loncatlah dengan kaki tertutup
    5. jangan loncat langsung ke sekoci atau perahu karet
    6. jangan terjun lebih dari 6 meter
    1. tinggalkan posisi kapal berlawanan dengan angin bila kapal berhenti
    2. setelah terjun jauhi kapalagar tidak terperangkap dan terapung dengan tenang
    3. bila harus berenang berenanglah dalam posisi terlentang
    4. usahakan bergabung dengan yang lain
    5. jangan membuka baju, dan bagian penutup kaki dll saat terjun ke air
    6. jangan panik
    7. jangan buang waktu saat ishyarat di bunyikan
    8. pakailah pakaian rangkap sebagai pelindung
    9. pakaian anda terlindungi dari air laut, panas matahari, dan ikan buas.
    Faktor keselamatan bernavigasi
    faktor internal
    1. konstruksi, kondisi kapal/laik laut
    2. perlengkapan kapal untuk keselamatan berlayar sesuai dengan ketentuan dan selalu siap di pakai
    3. pengawakan kapal sesuai dengan ketentuan stcw
    faktor eksternal 
    1. penentuan penetapan dn pengaturan aur laut dan rute pelayarn
    2. penandaan alur laut/perairan pelayaran dengan SBNP
    3. penataan
    4. sarana telekomunikasi pelayaran /VTS
    Tujuan diimpletasikan ISM-CODE
    1. menjamin keselamatan di laut,mencegah kecelakan dn hilangnya jiwa manusia serta menghindari terjadinya kerusakan lingkungan laut.
    2. membentuk dn membiasakan sikap peduli dan bertanggung jwb trhdp terwujudnya fungsi keselamtan kapal pencegahan pencemaran.
    3. meningkatan efisiensi , efektivitas, kehandalan dn kinerja kerja perusahaan 
    4. pencemaran
    DOKUMEN PERIKANAN
    1. S/D 7GT adalah  paskecil/pas putih, surat laik operasi dkp kabupaten, crew list(daftar ABK)
    2. 7 GT S/D 35 GT adalah pas tahunan, surat uukuran kapal, surat kelaiklautan dan kepengawasan kapal penangkapan ikan, Ankapin TK III & SKP radio(kurang dari 200 mil), crew list, SLO dari kabupatn
    3. 35 GT S/D 175 GT adalah ANkapin TK II + SKP radio (laut indonesia), SLO& DKP provinsi(waski pusat), sertifikat pencgahan pencemaran di kapal, IUP & SIPI DKP pusat (daerah tangkap), crewlist, PNBP
    4. 175 GT keatas adalah Ankapin TK I TK I+ SKP radio(semua lautan), SLO dari DKP provinsi (waski pusat), sertifikat pencegahan pencemaran di kapal, IUP & SIPI DKP pusat(daerah tangkap), crew list, PNBP.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar