Selasa, 17 November 2015

YANG PERLU ANDA KETAHUI TENTANG ASURANSI KECELAKAAN

Kecelakaan adalah hal yang tidak kita inginkan.  Oleh karena itulah kepada para penumpang maupun calon penumpang KRL Jabotabek diminta untuk selalu berhati-hati saat akan, sedang dan baru saja menggunakan jasa KRL Jabotabek.
Juga jangan lupa untuk berdoa agar diberikan keselamatan oleh Allah SWT.
Namun demikian, bila musibah tidak dapat dihindari, ada baiknya Anda mengetahui bagaimana prosedur untuk memperoleh asuransi kecelakaan.  Berikut ini adalah prosedur umum dalam mengurus asuransi yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jasa Raharja. 
Bila Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi stasiun terdekat dari tempat terjadinya musibah kecelakaan.  Anda bisa menemui kepala stasiun untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedurnya.
PROSEDUR SANTUNAN
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN adalah sebagai berikut:
  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.  Untuk PT Kereta Api (Persero), surat keterangannya adalah dalam bentuk telegram yang dikeluarkan oleh kepala stasiun terdekat dari lokasi terjadinya kecelakaan.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
 2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
  • Dalam hal korban luka-luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja
Jumlah Santunan
Besarnya santunan yang diterima korban ataupun ahli warisnya sebagaimana disebutkan dalam UU No 33 & 34 tahun 1964, dan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah sebagai berikut:
Jenis Santunan
Angkutan Umum
Darat/Laut
Udara
Meninggal Dunia
Rp 25.000.000,-
Rp 50.000.000,-
Catat Tetap (maksimal)
Rp 25.000.000,-
Rp 50.000.000,-
Biaya Rawatan (maksimal)
Rp 10.000.000,-
Rp 25.000.000,-
Biaya Penguburan
Rp   2.000.000,-
Rp   2.000.000,-

Dasar Hukum Pelaksanaan
Dasar hukum sistem pembayaran premi tersebut adalah sebagai berikut:
UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
 *Sumber:  PT Jasa Raharja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar