Minggu, 20 Desember 2015

Asuransi Kecelakaan Diri Terhadap Wisatawan Di Daerah Objek Wisata (Studi pada PT. Jasa Raharja Putera Cabang Medan)


ABSTRACT
Pada hakikatnya kehidupan dan kegiatan manusia mengandung berbagai hal yang menunjukkan sifat ”tidak kekal”. Sifat yang tidak kekal merupakan sifat alami yang tidak dapat dipastikan. Kepastian tersebut dapat berwujud dalam berbagai bentuk dan peristiwa yang belum tentu menimbulkan rasa tidak aman dalam diri manusia. Sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi selalu berupaya untuk menghindari resiko yang membuat manusia tersebut merasa tidak aman sehingga dapat menjadi aman. Resiko yang diderita dapat berupa seperti kerusakan, kerugian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, sehingga menyebabkan timbulnya pikiran sehingga manusia berupa ya untuk menghindari dan mengalihkan resiko kepada pihak lain yang bersedia menanggungnya, dalam hal ini adalah pihak Asuransi. Penulisan skripsi ini yang menjadi pokok masalah adalah bagaimanakah ketentuan dasar hukum asuransi kecelakaan diri di Indonesia, bagaimanakah peranan polis sebagai dokumen perjanjian asuransi, dan bagaimanakah prosedur pengurusan pembayaran klaim asuransi kecelakaan diri pada PT. Jasa Raharja Putera? Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah tergolong ke dalam jenis metode penelitian normative dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library research) yaitu dengan meneliti bahan-bahan pustaka atau data-data sekunder dan juga melakukan studi lapangan (field research) disertai pengumpulan dan membaca referensi melalui peraturan, koran, majalah, internet, kemudian diseleksi data-data yang layak untuk mendukung penulisan. Seiring dengan berkembangnya kemajuan teknologi dan kehidupan masyarakat dan semakin berkembangnya jenis-jenis asuransi sekarang ini, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur khusus tentang asuransi kecelakaan diri terhadap wisatawan. Asuransi kecelakaan diri bagi wisatawan diatur dalam polis asuransi kecelakaan diri No. JRP.0093.002, masih banyak kekurangan-kekurangan untuk menanggulangi resiko yang dihadapi wisatawan.Seandainya jika terjadi kecelakaan, maka akan banyak kesulitan yang dihadapi oleh para pihak dalam hal memperoleh serta mengurus dana santunannya. Di dalam asuransi kecelakaan diri bagi wisatawan, kewajiban pihak asuransi (penanggung) adalah memberkan dana santunan (ganti kerugian) bagi tertanggung (wisatawan) apabila mereka mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggaln dunia, cacat tetap atau sementara, ataupun luka-luka. Kewajiban tertanggung adalah membayar premi (iuran wajib) kepada pihak penanggung yaitu PT. Jasa Raharja Putera melalui pembayaran karcis yang bertindak untuk dan atas nama daerah objek wisata sebagai pelaksana pengutipan premi asuransi kecelakaan diri. Hendaknya pihak asuransi dalam hal ini PT. Jasa Raharja Putera, lebih mengoptimalkan dalam memberikan informasi atau penyuluhan kepada masyarakat, karena masih banyak kesimpang siuran dalam hal memberikan perlindungan asuransi bagi wisatawan, selanjutnya agar lebih mempermudah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat jika terjadi musibah kecelakaan. 09E02090

Asuransi Kecelakaan Diri Terhadap Wisatawan Di Daerah Objek Wisata (Studi pada PT. Jasa Raharja Putera Cabang Medan). Available from: https://www.researchgate.net/publication/42353565_Asuransi_Kecelakaan_Diri_Terhadap_Wisatawan_Di_Daerah_Objek_Wisata_Studi_pada_PT_Jasa_Raharja_Putera_Cabang_Medan [accessed Dec 21, 2015].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar