Minggu, 13 Desember 2015

Tanggung Jawab Pengelola Tempat Wisata Jika Terjadi Kecelakaan

Pertanyaan :
Bagaimana perlindungan hukum bagi wisatawan yang mengalami kecelakaan di lokasi obyek wisata? Siapa yang harus bertanggungjawab apabila itu terjadi? Terima kasih :)
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Intisari:
 
 
Pada dasarnya wisatawan berhak atas perlindungan hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi. Di sisi lain, pengusaha pariwisata berkewajiban untuk memberikan kenyamanan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi.
 
Jika terjadi kecelakaan di lokasi objek wisata dan bukan karena kesalahan wisatawan, maka yang bertanggung jawab adalah penyelenggara pariwisata.
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan:
 
Kewajiban Pengusaha Pariwisata untuk Memberikan Keamanan Pada Pengunjung
 
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“UU Kepariwisataan”).
 
Adapun lokasi obyek wisata dalam Pasal 1 angka 6 UU Kepariwisataan dikenal dengan istilah Destinasi Pariwisata:
 
“Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.”
 
Pada dasarnya, keamanan suatu destinasi kepariwisataan dari kecelakaan ini menyangkut hak dan kewajiban dari pihak-pihak di dalamnya untuk menjaga kondisi aman dan nyaman. Hak wisatawan salah satunya adalah memperoleh perlindungan hukum dan kemananan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi (Pasal 20 huruf c dan f UU Kepariwisataan).
 
Di sisi lain kewajiban pengusaha pariwisata salah satunya adalah memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi (Pasal 26 huruf d dan e UU Kepariwisataan).
 
Adapun yang dimaksud dengan "usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi" menurutpenjelasan Pasal 26 huruf e UU Kepariwisataan itu meliputi, antara lain wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam bebas.
 
Sebagai contoh usaha pariwisata atau destinasi pariwisata yang memiliki risiko tinggi adalah Kebun Binatang Ragunan. Kebun Binatang ini memiliki koleksi satwa-satwa liar di dalamnya sehingga dapat dikategorikan sebagai destinasi pariwisata yang memiliki risiko tinggi. Bersumber dari laman Info Wisata, website yang memberikan informasi tempat wisata di Indonesia, tiket masuk di kawasan Kebun Binatang Ragunan ini adalah Rp4000 untuk dewasa dan Rp3000 untuk anak-anak. Selain itu juga ditambah dengan biaya asuransi sebesar Rp500.
 
Pada umumnya, destinasi pariwisata itu menggunakan jasa pihak ketiga (perusahaan asuransi) untuk menanggung risiko atas pengunjung apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
 
Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 tersebut dapat dikenai sanksi administratif, antara lain berupa: (Pasal 63 UU Kepariwisataan)
a.    teguran tertulis;
b.    pembatasan kegiatan usaha; dan
c.    pembekuan sementara kegiatan usaha.
 
Jadi, jika memang Anda sebagai pengunjung telah membayar biaya asuransi yang ditetapkan di destinasi pariwisata yang Anda kunjungi, pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan atau timbulnya kerugian dari suatu peristiwa di kawasan destinasi pariwisata itu telah menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi yang bersangkutan.
 
TIPS:
Hal penting yang perlu Anda perhatikan sebagai wisatawan yakni Anda perlu melihat kembali seberapa tinggi risiko destinasi pariwisata yang Anda kunjungi. Jika Anda berkunjung ke destinasi pariwisata yang kegiatan pariwisatanya berisiko tinggi, Anda sebagai wisatawan berhak mendapatkan perlindungan asuransi. Biasanya, asuransi ini diberikan bersamaan saat Anda membeli tiket.

sumber: www.hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar