Kecelakaan Dijamin
Adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum a.l disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir dan lain sebagainya dan akibat hit and run (tabrak lari) yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan/atau meninggal dunia.
Cara Pelaporan Kerugian
1. Melaporkan kepada petugas Asuransi PT. Bhakti Bhayangkara Daerah di masing-masing Satpas setempat.
2. Melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang tentang :
a. Surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat.
b. Kematian / cacat / biaya rumah sakit.
c. Foto copy SIM dan Kartu Asuransi yang bersangkutan.
d. Tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai disertasi visun et repertum.
Kecelakaan Yang Tidak Dijamin
1. Ikut serta dalam tindakan kejahatan atau sengaja bunuh diri.
2. Tidak mematuhi peraturan lalu-lintas.
3. Mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk/tidak waras.
4. Ikut serta dalam perlombaan (balap/rally) baik yang diadakan secara resmi maupun tidak.
5. Perang, huru-hara atau disamakan dengan itu.
6. Terkena reaksi inti atom.
7. Mengadakan persekongkolan dengan pihak lain untuk mencari keuntungan atas kecelakaan yang terjadi.
Besarnya Santunan Untuk Pemilik SIM
Meninggal Dunia—————— Rp. 4.000.000,-
Cacat tetap maksimal————- Rp. 4.000.000,-
Tunjangan biaya perawatan jika tertanggung menjalani perawatan di Rumah Sakit ——— Rp. 400.000
PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar