Rabu, 15 April 2015

Asuransi Kecelakaan

Asuransi Kecelakaan Diri adalah asuransi yang memberikan santunan terhadap kematian, cacat total dan biaya pengobatan yang disebabkan oleh risiko yang datangnya tiba-tiba, tidak terduga, dan dari luar diri tertanggung.

Jaminan Menyeluruh, kecuali yang disebabkan oleh :

  • Perbuatan/keadaan/tindakan yang disengaja oleh pemegang polis dan/atau seseorang yang disebutkan namanya dalam polis
  • Perbuatan/keadaan/tindakan yang disengaja oleh orang yang ditunjuk sebagai penerima ganti rugi didalam polis
  • Pada saat tertanggung bertindak dalam kapasitas atau atas perintah dari militer, yang berwajib (polisi)
  • Perang, tindakan militer negara asing, revolusi, pembangkangan, huru hara, pemberontakan bersenjata atau gangguan serupa lainnya atau kerusuhan
  • Dengan sengaja melakukan kejahatan atau turut serta dalam kejahatan oleh tertanggung
  • Tindakan bunuh diri atau mengancam diri sendiri oleh tertanggung
  • Terjadi kecelakaan saat tertanggung mengemudi kendaraan bermotor tanpa surat ijin yang sah atau dalam pengaruh minuman beralkohol dan/atau obat-obatan
  • Mengidap suatu penyakit dan/atau dalam keadaan cacat jasmani maupun rohani
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami
  • Pengobatan medis atau operasi kecuali risiko yang dijamin dalam polis
  • Kehamilan, persalinan, kelahiran prematur oleh tertanggung
  • Melakukan kegiatan olah raga yang berbahaya. (http://www.tokiomarine.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar