Asuransi Kecelakaan
Diri adalah asuransi yang memberikan santunan terhadap kematian, cacat
total dan biaya pengobatan yang disebabkan oleh risiko yang datangnya
tiba-tiba, tidak terduga, dan dari luar diri tertanggung.
Jaminan Menyeluruh, kecuali yang disebabkan oleh :
- Perbuatan/keadaan/tindakan yang disengaja oleh pemegang polis dan/atau seseorang yang disebutkan namanya dalam polis
- Perbuatan/keadaan/tindakan yang disengaja oleh orang yang ditunjuk sebagai penerima ganti rugi didalam polis
- Pada saat tertanggung bertindak dalam kapasitas atau atas perintah dari militer, yang berwajib (polisi)
- Perang, tindakan militer negara asing, revolusi, pembangkangan, huru
hara, pemberontakan bersenjata atau gangguan serupa lainnya atau
kerusuhan
- Dengan sengaja melakukan kejahatan atau turut serta dalam kejahatan oleh tertanggung
- Tindakan bunuh diri atau mengancam diri sendiri oleh tertanggung
- Terjadi kecelakaan saat tertanggung mengemudi kendaraan bermotor
tanpa surat ijin yang sah atau dalam pengaruh minuman beralkohol
dan/atau obat-obatan
- Mengidap suatu penyakit dan/atau dalam keadaan cacat jasmani maupun rohani
- Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami
- Pengobatan medis atau operasi kecuali risiko yang dijamin dalam polis
- Kehamilan, persalinan, kelahiran prematur oleh tertanggung
- Melakukan kegiatan olah raga yang berbahaya. (http://www.tokiomarine.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar