Tribun Lampung/Dewi
BPJS
 Ketenagakerjaan menyerahkan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris 
para tenaga kerja yang mengalami kecelakaan mencapai Rp 400 juta. 
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris para tenaga kerja yang mengalami kecelakaan mencapai Rp 400 juta.
"Pemberian santunan kepada ahli waris karena tenaga kerja juga 
termasuk dalam anggota BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran santunan 
sesuai dengan gaji yang diterima almarhum," kata Kepala BPJS 
Ketenagakerjaan wilayah Lampung Erisfa, Jumat (24/4/2015).
Dalam acara penyerahan JJK oleh BPJS Ketenagakerjaan ini turut dihadiri oleh Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Lampung Adeham, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbangsel Umar Din Lubis, Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Lampung Risma. (http://lampung.tribunnews.com)
 
   
Dalam acara penyerahan JJK oleh BPJS Ketenagakerjaan ini turut dihadiri oleh Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Lampung Adeham, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbangsel Umar Din Lubis, Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Lampung Risma. (http://lampung.tribunnews.com)
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar