Kamis, 30 April 2015

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kecelakaan Rp 400 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kecelakaan Rp 400 Juta
Tribun Lampung/Dewi
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris para tenaga kerja yang mengalami kecelakaan mencapai Rp 400 juta. 

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris para tenaga kerja yang mengalami kecelakaan mencapai Rp 400 juta.
"Pemberian santunan kepada ahli waris karena tenaga kerja juga termasuk dalam anggota BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran santunan sesuai dengan gaji yang diterima almarhum," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Lampung Erisfa, Jumat (24/4/2015).
Dalam acara penyerahan JJK oleh BPJS Ketenagakerjaan ini turut dihadiri oleh Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Lampung Adeham, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbangsel Umar Din Lubis, Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Lampung Risma. (http://lampung.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar