Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan melaksanakan
fungsi secara optimal mulai 1 Juli 2015. Bila seorang pekerja terdaftar
sebagai anggota BPJS dan mengalami kecelakaan kerja parah, maka BPJS
akan membiayai program rehabilitasi, yakni pengobatan sampai sembuh atau
tanpa batas.
Tidak hanya itu, BPJS juga mempersiapkan sang pekerja
untuk kembali berkarya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS
Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya saat diskusi di Hotel Bidakara,
Jakarta, Kamis (16/4).
"Sebelumnya hanya santunan Rp 20 juta.
Sekarang dibiayai sampai sembuh total. Terus return to work (kembali
bekerja)," kata Elvyn.
Program tersebut bernama Jaminan
Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW). Selain pengobatan sampai
sembuh total, program JKK-RTW memberikan pelayanan berupa program
pendampingan, pembekalan mental, dan pemberian keterampilan bekerja bagi
pekerja yang mengalami cacat fisik akibat kecelakaan kerja. Selanjutnya
mereka bisa kembali bekerja sesuai minat dan kemampuan di perusahaan
asal.
"Dengan JKK-RTW, mereka diberi training, diberi placement
kembali. Untuk implementasikan ini, BPJS kerja sama dengan perusahaan
pemberi kerja dan 10 provinsi. Nanti kita akan tingkatkan hingga 34
provinsi. Produktivitas karyawan akan naik karena mereka merasa
dijamin," jelasnya.
Program ini baru dikerjasamakan dengan 300
perusahaan besar di Indonesia. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan
memperluas kerja sama program JKK-RTW.
BPJS Ketenagakerjaan
menegaskan perjanjian JKK-RTW mengikat. Artinya perusahaan wajib
menerima kembali karyawan pasca mengalami kecelakaan kerja.
"Sekarang perusahaan ada 186.000. Dari situ, yang skala besar nggak sampai 15.000. Itu kita approach," ujarnya. (http://www.medanbisnisdaily.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar