Ilustrasi longsor (Antara)
“Kami telah melakukan investigasi terhadap kejadian yang mengakibatkan tewasnya pekerja tambang di sana. Kejadian tersebut termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, dan sesuai dengan perundangan, ahli warisnya seyogyanya mendapatkan santunan 48 kali gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan, namun karena pemberi kerjanya tidak mengikutkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, maka tanggung jawab atas hak karyawan tersebut ada di tangan pemberi kerja atau perusahaannya," kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Uus Supriyadi, kepada SP via telepon, Senin (27/4). .
Sesuai UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap pemberi kerja/perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Menurut Uus, selama ini masih banyak pemberi kerja atau perusahaan yang enggan mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, padahal program ini sangat membantu perusahaan ketika para pekerjanya mengalami risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, kematian, maupun ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.
“Kami mengimbau kepada perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan untuk segera didaftarkan, karena dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karyawan akan tenang dalam bekerja” imbuh Uus. (http://www.beritasatu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar