Mawardi, S.T.
Freelance - Social Audit Compliance at The Compliance Network Co. Ltd
Share on LinkedIn
Pada dasarnya filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah melindungi keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya yang berimbas pada kinerja perusahaan. Perangkat peraturan pemerintah mengenai K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dimana pada pasal 3 dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.
Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya pelaku industri. Tujuan dalam penerapan K3 itu sendiri sebenarnya adalah meningkatkan kesadaran dan ketaatan pemenuhan terhadap norma K3, meningkatkan partisipasi semua pihak untuk optimalisasi pelaksanaan budaya K3 disetiap kegiatan usaha dan terwujudnya budaya K3 masyarakat Indonesia. Dan sebagai sasarannya adalah tingginya tingkat pemenuhan norma K3, meningkatnya jumlah perusahaan yang mendapatkan kecelakaan nihil (zero accident) dan terwujudnya masyarakat yang berprilaku K3. Keterlibatan seluruh pihak terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dibutuhkan dalam setiap jenis kegiatan di lingkungan perusahaan dan berbagai kegiatan masyarakat sehingga dapat menekan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan pelaksanaan K3 di lingkungan kerja dan kegiatan masyarakat merupakan kegiatan lintas sektoral, sehingga tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak.
Untuk mendukung pelaksanaan K3 secara optimal, maka Kementerian Tenaga dan Transmigrasi secara rutin memberikan penghargaan K3 kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota serta perusahaan-perusahaan yang telah mendukung dan menerapkan K3 dengan baik. “Kesadaran akan pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja tidak hanya menghindarkan diri dari kecelakaan kerja namun dapat meningkatkan aspek perlindungan pekerja dan menambah produktivitas serta, kesejahteraan pekerja,“ demikian dikatakan Muhaimin Iskandar selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada suatu kesempatan penyerahan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2014 kepada 15 Gubernur dan 25 Walikota /bupati serta 1.682 perusahaan yang berasal dari seluruh Indonesia.
Pada tahun 2014 ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah memberikan penghargaan untuk kecelakaan kerja nihil (zero accident) diberikan kepada 1223 perusahaan. Jumlah ini meningkat sekitar 35 persen dibanding tahun 2013 yang jumlah perusahaannya mencapai 911 perusahaan. Penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) tahun ini diberikan kepada 405 perusahaan dibanding tahun 2013 sebanyak 304 perusahaan sehingga kenaikannnya mencapai 30 persen. Sedangkan Penghargaan Pembina K3 tahun ini berhasil diraih 15 gubernur dan 25 walikota/ bupati yang berasal dari seluruh Indonesia. Jumlah pembina K3 ini pun meningkat bila dibandingkan jumlah pembina K3 tahun 2013 sebanyak 14 gubernur dan 22 walikota/bupati. Sementara itu, penghargaan untuk penghargaan program pencegahan HIV dan AIDS di tempat kerja, diberikan kepada 54 perusahaan dan 3 pemeduli, dan 1 Bupati, padahal tahun 2013 hanya 19 perusahaan saja yang mendapatkan penghargaan tersebut.
“Pemerintah memberikan apresiasi kepada gubernur, bupati/walikota, para pengusaha, pekerja dan masyarakat yang telah melaksanakan K3 dalam setiap kegiatan sehingga mampu meningkatkan aspek perlindungan pekerja, mutu kerja dan produktivitas kerja dimana pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja", demikian dikatakan Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Pemerintah (PP) No.50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April tersebut merupakan aturan pelaksanan dari pasal 87 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut, SMK3 disebutkanmerupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Hal mana semua pihak harus menyadari penerapan K3 merupakan investasi Sumber Daya Manusia yang menentukan keberhasilan perusahaan.
Penerapan SMK3
Pada era globalisasi saat ini, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan salah satu tuntutan utama dalam pemenuhan standar Internasional terhadap suatu produk barang atau jasa. Apalagi pasar mancanegara memiliki persyaratan untuk suatu produk barang atau jasa, seperti ISO (The International Organization for Standardization) dan OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series). Sehingga membudayakan K3 merupakan salah satu konstribusi membangun bangsa dan negara, sehingga dapat bersaing dengan bangsa dan negara maju. Dalam era globalisasi ini, terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara. Untuk itu penerapan K3 ditegaskan sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan dasar bagi tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, kesela matan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.
Ada beberapa alasan kenapa penerapan SMK3 di industri masih belum seperti yang diharapkan diantaranya:
• Masih kurangnya pemahaman masyarakat umumnya dan pengusaha khususnya
• Menganggap penerapan SMK3 membutuhkan biaya mahal
• Belum memprioritaskan K3
• Sumber daya manusia yang terbatas
• Menganggap penerapan SMK3 membutuhkan biaya mahal
• Belum memprioritaskan K3
• Sumber daya manusia yang terbatas
Untuk menekankan tentang pentingnya SMK3 maka pemerintah mengeluarkan PP No 50 tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tersebut, dijelaskan beberapa tujuan penerapan SMK3 diantaranya:
• meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
• mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta.
• menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
Secara umum manfaat penerapan SMK3 di perusahaan dibagi kepada 4 point penting yaitu
1. Melindungi pekerja
1. Melindungi pekerja
2. Mematuhi peraturan pemerintah
3. Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen
4. Membuat system manajemen efektif
Disamping itu pelaksanaan/penerapan K3 merupakan investasi sumber daya manusia yang menentukan keberhasilan bisnis suatu perusahaan.
Tujuan dasar dari penerapan K3
Tujuan dasar dari penerapan K3 adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Sejalan dengan tujuan dasar tersebut, maka menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Landasan Hukum Program K3
Layaknya sebuah program, maka program kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan harus memiliki landasan hukum yang kuat. Ada empat landasan hukum yang bisa di sebutkan disini yaitu :
1. Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini memuat antara lain ruang lingkup pelaksanaan keselamatan kerja, syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, tentang kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban memasuki tempat kerja, kewajiban pengurus dan ketentuan penutup (ancaman pidana) dan lain-lain.
Undang-undang ini memuat antara lain ruang lingkup pelaksanaan keselamatan kerja, syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, tentang kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban memasuki tempat kerja, kewajiban pengurus dan ketentuan penutup (ancaman pidana) dan lain-lain.
2. UU No. 21 tahun 2003 yang meratifikasi Konvensi ILO No. 81
Pada 19 Juli 1947, badan PBB International Labour Organization (ILO) telah mengesahkan konvensi ILO No. 81 tentang pengawasan tenaga kerja bidang industri dan perdagangan (Labour Inspection in Industry and Commerce). Sebanyak 137 negara atau lebih dari 70 persen anggota ILO meratifikasi konvensi ini, termasuk Indonesia (sumber : www.ILO.org).
Pada 19 Juli 1947, badan PBB International Labour Organization (ILO) telah mengesahkan konvensi ILO No. 81 tentang pengawasan tenaga kerja bidang industri dan perdagangan (Labour Inspection in Industry and Commerce). Sebanyak 137 negara atau lebih dari 70 persen anggota ILO meratifikasi konvensi ini, termasuk Indonesia (sumber : www.ILO.org).
3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Khususnya alinea 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan pasal 87. Pasal 86 ayat 1 : Setiap Pekerja / Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Khususnya alinea 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan pasal 87. Pasal 86 ayat 1 : Setiap Pekerja / Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 86 ayat 2 : Untuk melindungi keselamatan Pekerja / Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 87 : Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Permenakertrans ini adalah landasan Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Permenakertrans ini adalah landasan Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.
Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.
Resiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bagi Karyawan
Setiap jenis pekerjaan memiliki resikonya sendiri-sendiri. Ada jenis pekerjaan yang resikonya tinggi seperti pekerjaan teknik dan konstruksi, serta ada pula pekerjaan yang resikonya rendah seperti pekerjaan administratif. Karena itu pada tiap jenis pekerjaan perlu diperhitungkan semua potensi yang membahayakan(hazard) maupun resiko lain akibat sistem kerja, kesalahan mesin dan alat produksi, bahan, lingkungan serta faktor manusia (human error).
Pada saat seorang karyawan bekerja, kesehatan dan keselamatan kinerjanya sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya :
1. Beban pekerjaan, baik berupa beban fisik, mental dan sosial, termasuk juga penempatan karyawan yang sesuai dengan kemampuannya (the right man on the right place), dan lain-lain.
2. Kapasitas karyawan, ini banyak tergantung pada tingkat pendidikan, tingkat keterampilan, kebugaran jasmani, standar fisik, asupan gizi dan sebagainya.
3. Lingkungan kerja seperti faktor cuaca, electricity, radiasi, kimia, biologi maupun faktor psiko-sosial seperti interaksi antar karyawan, atasan dan bawahan, karyawan dengan masyarakat dan lain-lain.
Note: Konten tulisan ini disadur dari berbagai sumber !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar