Dapatkah anda bayangkan betapa besar kerugian yang bisa ditimbulkan dari peristiwa kebakaran disebuah kapal yang sedang berlayar ditengah samudera luas ini…..?
· kerusakan terhadap kargo yang diangkutnya
· kerusakan terhadap kapal dan mesinnya
· cidera badan bahkan kematian ABK (crew)
· kerusakan lingkungan, pencemaran, polusi
· biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal
· biaya-biaya hukum
· dan kerugian lainnya
Marine Hull Insurance
Marine Hull didesain khusus untuk memberikan jaminan komprehensif terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils)
Marine Hull menjamin risiko-risko:
· bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
· kebakaran, ledakan
· pencurian dengan kekerasan
· pembuangan kargo kelaut (jettison)
· perompakan (piracy)
· tabrakan dengan pesawat udara
· gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
· kelalaian nahkoda dan crew
· pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew
· tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
· kontribusi General Average and Salvage
· biaya-biaya penyelamatan
Tersedia 3 pilihan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien:
1. Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)
2. Clause 284 (Total Loss + GA and ¾ Collision Liability)
3. Clause 289 (Total Loss Only)
Fixed Premium P&I Insurance
Selama lebih dari 100 tahun P&I Club adalah satu-satunya yang menyediakan jaminanProtection & Indemnity namun kini juga telah hadir jaminan P&I yang diberikan oleh perusahan Asuransi.
Fixed Premium P&I didesain untuk memenuhi kebutuhan klien terhadap jaminan P&I dalam bentuk fixed premium
Hampir sama dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) dalam Asuransi Kendaraan Bermotor. P&I Insurance memberikan ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal.
Jaminan Fixed Premium P&I meliputi:
1. Cargo Liability
Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya
2. Crew Liability
Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal
3. Collision Liability
Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya
4. Other Claims
Klaim-klaim yang lain seperti kerusakan lingkungan akibat pencemaran atau polusi, biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain
Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya
Kapal Apa Saja yang bisa diasuransikan?
Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari kapal kargo, kapal container, bulk carriers, kapal tanker, kapal penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge dan lain-lain
Rating Factors
Premi untuk Asuransi Kapal dan P&I dipengaruhi oleh beberapa factor, antara lain:
– Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT)
– Trading Area atau navigasi
– Klasifikasi Kapal
– Luas Jaminan dan Limit of Liability
– Manajemen dan Kepemilikan Kapal, dan
– Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)
How to Insure?
Untuk mendapatkan jaminan Marine Hull Insurance ataupun Fixed Premium P&I Insurance adalah sangat mudah, klien hanya perlu mengisi FlexiWrite Proposal Formdilengkapi dengan Ship Particular, dan Survey (jika diperlukan).
Silakan hubungi imam.musjab@qbe.co.id or Tel +628128079130 untuk mendapatkan formulir penutupan atau informasi lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar