Sabtu, 18 April 2015

Pentingnya Dilindungi Program JKK BPJS Ketenagakerjaan

PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri (kiri) berbincang deng an Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya (kanan). MI/ADAM DWI

PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri (kiri) berbincang deng an Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya (kanan). MI/ADAM DWI
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki peranan penting dalam melindungi para tenaga kerja di Indonesia. Salah satu program yang menjadi andalannya adalah adanya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
 
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (19/4/2015), kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. 
 
Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. 
 
Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24 persen sampai dengan 1,74 persen sesuai kelompok jenis usaha.
 
Mungkin banyak masyarakat yang tidak mengetahui mengenai manfaat program JKK ini. JKK memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. 
 
Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran.
 
Untuk tata cara pengajuan jaminanya sendiri, yakni pertama apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan,
 
Kedua, setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
 
Ketiga, Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti, seperti fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c, kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan. (http://ekonomi.metrotvnews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar