Sabtu, 30 Mei 2015

Pekerja Outsourcing & Kontrak Wajib Dapat Jaminan Sosial


Menaker Hanif Dhakiri -- FOTO: MTVN/Husen Miftahudin
Menaker Hanif Dhakiri -- FOTO: MTVN/Husen Miftahudin
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri memastikan para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak mendapatkan perlindungan dalam sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

"Oleh karena itu, kita dorong agar perusahaan-perusahaan pemberi kerja mendaftarkan semua pekerjanya tanpa kecuali," kata Hanif, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Hal tersebut seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Aturan tersebut menyebutkan sejak 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan telah beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi paling lambat pada 1 Juli 2015.

Menurut dia, dalam program SJSN para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi lima program, yaitu program Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian bagi seluruh penduduk dan pekerja yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hanif pun meminta seluruh masyarakat pengusaha dan pekerja, turut menyukseskan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta baik secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terdekat, maupun melalui sarana pendaftaran lainnya.

Keikutsertaan dalam program BPJS ini dinilai akan menjamin para pekerja dari risiko kerja, maka diharapkan terjadi peningkatan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bagi Indonesia.

"Pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan mempercepat pendaftaran kepesertaan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan sosial  pekerja/buruh dapat berjalan dengan baik," tegas Hanif. (http://ekonomi.metrotvnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar