"Sebelumnya maskapai ada 73. Jadi AOC sekarang hasil evaluasi sekarang 57," kata Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kemenhub, Muzaffar Ismail di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Pada Februari 2015, terdapat 73 maskapai yang dinilai standar keselamatannya. Kemudian dievaluasi kembali tinggal 59 maskapai berjadwal dan carter, yang memenuhi standar keselamatan pada Mei 2015.
Data hari ini, 2 maskapai bakal dicabut AOC-nya, sehingga total ada 16 maskapai yang telah dicabut izin operasinya sepanjang periode Februari hingga Juni 2015.
"Kalau maskapai (berjadwal) dia memenuhi, yang tidak memenuhi itu carter," ujarnya.
Kemenhub, kata Muzaffar, tidak langsung serta merta mencabut izin operasi maskapai. Namun sebelunya, telah memberikan surat peringatan beberapa kali.
"Ada 5 step berhentikan airlines. Yakni peringatan 1 sampai 3 terus kita suspend, baru kita berhentikan," ujarnya.
Salah satu poin dalam penilaian safety, yakni terdapat Civil Aviation Safety Regulation 121 dan 135, yaitu kecukupan personel atau sumber daya manusia (SDM) di dalam maskapai.
"Kalau SDM kurang, ada kejadian di maskapai itu, terus siapa yang evaluasi karena dia butuh orang. Dia nggak bisa maintain," sebutnya.
Saat ditanya 2 maskapai terbaru yang bakal dicabut AOC-nya, Muzaffar enggan menyebut. "Nanti biar Pak Dirjen yang mengumumkan," katanya. (http://finance.detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar