Kamis, 25 Juni 2015

Wow, 2015 Tanaman Pangan Ada Asuransinya

Program tersebut sudah berjalan di wilayah Bali dan Jawa Timur

Ilustrasi. (Ist) Ilustrasi. (Ist)

Melihat kerugian yang diderita petani akibat gagal panen atau puso, Kementerian Pertanian (Kementan) akan merealisasikan program asuransi pertanian pada tahun ini (2015). Bahkan, beberapa daerah telah menjalankan program tersebut, diantaranya adalah wilayah Bali dan Jawa Timur.  
Tahun ini, Bali akan memulai program asuransi pertanian di Kabupaten Badung. Pemerintah setempat memilih Kabupaten Badung untuk menjadi proyek percontohan. Nantinya, setiap hektar lahan, petani akan membayar sebesar Rp 180.000. Pola pembiayaan asuransi tersebut adalah pemerintah pusat akan membayar 80 persen, sementara pemerintah provinsi membayar 20 persen.
“Apabila terjadi gagal panen berat atau puso, maka petani akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 6.000.000 per hektar. Saya berharap, asuransi itu bisa membantu petani yang mengalami permasalahan pertanian agar bisa bertahan,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnu Ardhana, seperti dikutip dari antara, Kamis (25/6).
Sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun ini akan meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) asuransi pertanian. “Tahun ini Perda asuransi pertanian sudah diluncurkan. Tidak hanya komoditi padi saja yang dilindungi asuransi, tetapi tanaman pertanian lainnya. Dengan demikian petani bisa tercover oleh asuransi,” tegas Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian Jawa Timur Achmad Nur Falakhi.
Sedikit berbeda dengan petani di Bali, untuk petani di Jawa Timur yang mengikuti asuransi pertanian akan dikenakan premi sebesar Rp 160.000 per musim tanam. Ahmad juga mengatakan, jika petani mengalami gagal panen maka petani tersebut akan mendapatkan penggantian sebesar Rp 6.000.000.
“Satu musim tanam rata-rata 105 hari. Tetapi, umumnya di tiap wilayah berbeda tergantung kondisi cuaca,” lanjut Ahmad.
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan)  meluncurkan program asuransi pertanian untuk membantu petani yang mengalami gagal panen akibat serangan hama, kekeringan, atau bencana alam, seperti banjir. “Pada 2015 diharapkan bantuan premi asuransi pertanian ini bisa dilaksanakan. Anggarannya masih seperti yang diusulkan seperti tahun lalu (Rp150 miliar),” jelas Direktur Pembiayaan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Mulyadi Hendiawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar