Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mensosialisasikan pengembangan program Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK-RTW) di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY, Cotta Sembiring mengatakan program yang diluncurkan sejak November 2013 itu merupakan perluasan manfaat dari JKK.
Melalui program itu, BPJS tidak hanya memberikan jaminan materil tetapi juga pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga memperoleh kesempatan untuk bekerja kembali.
“Pendampingan kepada peserta yang cacat atau berpotensi cacat akibat kecelakaan kerja, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dapat kembali bekerja,” ujarnya Kamis (11/6).
Di wilayah Jateng-Yogyakarta, paparnya, program itu telah diujicobakan di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang dengan menggandeng sejumlah perusahaan.
Hingga saat ini, sudah ada bukti 12 kasus kecelakaan yang memperoleh manfaat program tersebut. Bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar