Menurut Anggoro, penerapan K3 di suatu perusahaan itu penting sekali
sebab merupakan salah satu pemenuhan aspek hukum terkait Undang-Undang
(UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Nomor 40 Tahun 2001 tentang
Pembinaan Hubungan Industrial serta peraturan dan perundang-undangan
lainnya.. “Selian itu, hal positif lainnya adalah perusahaan tersebut
pencitraan jadi bagus. Biasanya juga menjadi tuntutan konsumen,”
katanya.
Anggoro menambahkan untuk perusahaan atau industry kecil pada umumnya belum sepenuhnya mampu melakukan penerapan aspek k3 dengan baik. Hal ini biasanya dilatarbelakangi oleh masalah biaya. “Padahal kalau ditelaah lebih dalam biaya K3 bukan cost melainkan investasi. Missal saja terjadi accident kemudian pekerja meninggal, berapa hari pekerjaan akan terhenti, pencitraannya juga jadi buruk, dan otomatis produksi stop,” tambahnya.
Baru-baru ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merekomendasikan adanya peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja di Negara-negara Asia dan Eropa.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan dalam era globalisasi ini, terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara.
”Jadi kesadaran dan kerja sama dari semua pihak untuk mendukung penerapan K3 sebagai salah satu upaya menarik investasi dan meningkatkan pembangunan perekonomian di Negara-negara Asia dan Eropa, kata Muhaimin.
”Dengan adanya perlindungan kerja yang maksimal, dapat dipastikan akan berpengaruh pada ketenangan bekerja, produktifitas, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, ”kata Muhaimin.
Ditambahkan Muhaimin, dengan adanya penerapan K3 dalam aktivitas kerja , diharapkan dapat menekan terjadinya kasus- kasus kecelakaan kerja yang selama ini banyak terjadi pada sector konstruksi, perhubungan baik darat, laut, dan udara, pertambangan serta sector lainnya
Muhaimin menegaskan selain melaksanakan fungsi pembinaan, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di perusahaan-perusahaan. Hal ini telah dilakukan Kemenakertrans dengan melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
sumber: http://infopublik.id
Anggoro menambahkan untuk perusahaan atau industry kecil pada umumnya belum sepenuhnya mampu melakukan penerapan aspek k3 dengan baik. Hal ini biasanya dilatarbelakangi oleh masalah biaya. “Padahal kalau ditelaah lebih dalam biaya K3 bukan cost melainkan investasi. Missal saja terjadi accident kemudian pekerja meninggal, berapa hari pekerjaan akan terhenti, pencitraannya juga jadi buruk, dan otomatis produksi stop,” tambahnya.
Baru-baru ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merekomendasikan adanya peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja di Negara-negara Asia dan Eropa.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan dalam era globalisasi ini, terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional, azas penerapan K3 merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah negara.
”Jadi kesadaran dan kerja sama dari semua pihak untuk mendukung penerapan K3 sebagai salah satu upaya menarik investasi dan meningkatkan pembangunan perekonomian di Negara-negara Asia dan Eropa, kata Muhaimin.
”Dengan adanya perlindungan kerja yang maksimal, dapat dipastikan akan berpengaruh pada ketenangan bekerja, produktifitas, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, ”kata Muhaimin.
Ditambahkan Muhaimin, dengan adanya penerapan K3 dalam aktivitas kerja , diharapkan dapat menekan terjadinya kasus- kasus kecelakaan kerja yang selama ini banyak terjadi pada sector konstruksi, perhubungan baik darat, laut, dan udara, pertambangan serta sector lainnya
Muhaimin menegaskan selain melaksanakan fungsi pembinaan, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di perusahaan-perusahaan. Hal ini telah dilakukan Kemenakertrans dengan melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
sumber: http://infopublik.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar