Selasa, 15 September 2015

Jangan Sia-siakan Asuransi untuk Pemegang SIM

KOMPAS.com/Ana Shofiana Syatiri Kartu Asuransi Bhakti Bhayangkara.

  Saat membuat surat izin mengemudi (SIM), pengemudi akan mendapatkan pula kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Untuk mendapatkannya, pengemudi membayar Rp 30.000.

Sebenarnya, pengemudi tidak wajib mengikuti asuransi ini. Hanya saja, pengemudi kadang tidak punya pilihan atau tidak mendapatkan informasi bahwa asuransi itu hanya pilihan, bukan wajib.

Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo mengatakan, asuransi ini masih ada sehingga pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim.

"Klaim asuransi (PT ABB) masih ada," kata Ipung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2015).

Asuransi tersebut digunakan untuk mengklaim jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia. 

Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat. Pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.

"Nanti dicek, ini benar karena kecelakaan atau kenapa. Nanti juga dilihat punya SIM atau tidak. Kalau dia tidak punya SIM, kan berarti dia tidak ikut asuransi Bhakti Bhayangkara," kata Ipung.

Untuk pengajuan klaim, pertama, melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat. Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.

Berdasarkan data dari website resmi PT ABB, kantor PT ABB berada di Jalan Palatehan No 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan nomor telepon (021) 7204021 dan faksimile (021) 7203306.

Kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun. Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000. 
sumber:  KOMPAS.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar