Pendahuluan
Pertambangan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan
nasional. Pertambangan memberikan peran yang sangat signifikan dalam
perekonomian nasional, baik dalam sektor fiscal, moneter, maupun sektor
riil. Peran pertambangan terlihat jelas dimana pertambangan menjadi
salah satu sumber penerimaan negara; berkontribusi dalam pembangaunan
daerah, baik dalam bentuk dana bagi hasil maupun program community
development atau coorporate social responsibility; memberikan nilai
surplus dalam neraca perdagangan; meningkatkan investasi; memberikan
efek berantai yang positif terhadap ketenagakerjaan; menjadi salah satu
faktor dominan dalam menentukan Indeks Harga Saham Gabungan; dan menjadi
salah satu sumber energy dan bahan baku domestik.
Salah satu karakteristik industri pertambangan adalah padat modal,
padat teknologi dan memiliki risiko yang besar. Oleh karena itu, dalam
rangka menjamin kelancaran operasi, menghindari terjadinya kecelakaan
kerja, kejadian berbahaya dan penyakit akibat kerja maka diperlukan
implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan
pertambangan.
Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar
bagi kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa
kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya
korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia
ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah
satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi
apapun.
Upaya pencegahan dan pengendalian bahaya kerja yang dapat menyebabkan
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dilakukan dengan
penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja.Secara
keilmuan K3, didefinisikan sebagai ilmu dan penerapan teknologi tentang
pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dari aspek hukum
K3 merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Melalui peraturan yang jelas dan sanksi yang tegas, perlindungan K3
dapat ditegakkan, untuk itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang K3. Bahkan ditingkat internasionalpun telah disepakati
adanya konvensi-konvensi yang mengatur tentang K3 secara universal
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik yang
dikeluarkan oleh organisasi dunia seperti ILO, WHO, maupun tingkat
regional.
Ditinjau dari aspek ekonomis, dengan menerapkan K3, maka tingkat
kecelakaan akan menurun, sehingga kompensasi terhadap kecelakaan juga
menurun, dan biaya tenaga kerja dapat berkurang. Sejalan dengan itu, K3
yang efektif akan dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat
meningkatkan hasil produksi. Hal ini pada gilirannya kemudian dapat
mendorong semua tempat kerja/industri maupun tempat-tempat umum
merasakan perlunya dan memiliki budaya K3 untuk diterapkan disetiap
tempat dan waktu, sehingga K3 menjadi salah satu budaya industrial.
Dengan melaksanakan K3 akan terwujud perlindungan terhadap tenaga
kerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat
terjadi pada waktu melakukan pekerjaan di tempat kerja. Dengan
dilaksanakannya perlindungan K3, diharapkan akan tercipta tempat kerja
yang aman, nyaman, sehat dan tenaga kerja yang produktif, sehingga akan
meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan. Dengan
demikian K3 sangat besar peranannya dalam upaya meningkatkan
produktivitas perusahaan, terutama dapat mencegah korban manusia..
Dengan demikian untuk mewujudkan K3 diperusahaan perlu dilaksanakan
dengan perencanaan dan pertimbangan yang tepat, dan salah satu kunci
keberhasilannya terletak pada peran serta pekerja sendiri baik sebagai
subyek maupun obyek perlindungan dimaksud dengan memperhatikan banyaknya
risiko yang diperoleh perusahaan, mulai diterapkan manajemen risiko,
sebagai inti dan cikal bakal SMK3. Penerapan ini sudah mulai menerapkan
pola preventif terhadap kecelakaan kerja yang akan terjadi.
Manajemen risiko menuntut tidak hanya keterlibatan pihak manajemen
tetapi juga komitmen manajemen dan seluruh pihak yang terkait. Pada
konsep ini, bahaya sebagai sumber kecelakaan kerja harus harus
teridentifikasi, kemudian diadakan perhitungan dan prioritas terhadap
risiko dari bahaya tersebut dan terakhir adalah pengontrolan risiko.
Ditahap pengontrolan risiko, peran manajemen sangat penting karena
pengontrolan risiko membutuhkan ketersediaan semua sumber daya yang
dimiliki oleh perusahaan, karena pihak manajemen yang sanggup memenuhi
ketersediaan ini. Semua konsep-konsep utama tersebut semakin menyadarkan
akan pentingnya kebutuhan pengelolaan K3 dalam bentuk manajemen yang
sistematis dan mendasar agar dapat terintegrasi dengan manajemen
perusahaan yang lain. Integrasi ini diawali dengan kebijakan dari
perusahaan untuk mengelola K3 menerapkan suatu Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
B. Rumusan Masalah
1. Apa Itu Manajemen Resiko Pertambangan.
2. Apa Faktor Resiko Yang Ada Di Perusahaan Pertambangan.
3. Bagaimana Teknik Cara/Metode Pengelolaan Resiko Pada Perusahaan Pertambangan.
4. Apa Saja Manfaat Manajemen Resiko Pada Perusahaan Pertambangan
5. Bagaimana Teknik Pencegahan Ledakan
C. Tujuan Umum
Untuk mengetahui manajemen resiko pada perusahaan pertambangan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.
D. Tujuan Khusus
1. Untuk Mengetahui Pengertian Dari Manajemen Resiko Pertambangan.
2. Untuk Mengetahui Faktor Resiko Yang Ada Di Perusahaan Pertambangan.
3. Untuk Mengetahui Cara/Metode Pengelolaan Resiko Pada Perusahaan Pertambangan.
4. Untuk Mengetahui Manfaat Manajemen Resiko Pada Perusahaan Pertambangan.
5. Untuk Mengetahui Teknik Pencegahan Ledakan
Pengertian Manajemen Resiko Pertambangan.
Manajemen Resiko Pertambangan adalah suatu proses interaksi yang
digunakan oleh perusahaan pertambangan untuk
mengidentifikasi,mengevaluasi,dan menanggulangi bahaya di tempat kerja
guna mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun
longsoran tanah, gas beracun, suhu yang ekstrem,dll.Jadi,
manajemen resiko merupakan suatu alat yang bila digunakan secara benar
akan menghasilkan lingkungan kerja yang aman,bebas dari ancaman bahaya
di tempat kerja.
Faktor Resiko Yang Ada Di Perusahaan Pertambangan
Adapun Faktor Resiko yang sering dijumpai pada Perusahaan Pertambangan adalah sebagai berikut :
a. Ledakan
Ledakan dapat menimbulkan tekanan udara yang sangat tinggi disertai
dengan nyala api. Setelah itu akan diikuti dengan kepulan asap yang
berwarna hitam. Ledakan merambat pada lobang turbulensi udara akan
semakin dahsyat dan dapat menimbulkan kerusakan yang fatal.
b. Longsor
Longsor di pertambangan biasanya berasal dari gempa bumi, ledakan yang
terjadi di dalam tambang,serta kondisi tanah yang rentan mengalami
longsor. Hal ini bisa juga disebabkan oleh tidak adanya pengaturan
pembuatan terowongan untuk tambang.
c. Kebakaran
Bila akumulasi gas-gas yang tertahan dalam terowongan tambang bawah
tanah mengalami suatu getaran hebat, yang diakibatkan oleh berbagai hal,
seperti gerakan roda-roda mesin, tiupan angin dari kompresor dan
sejenisnya, sehingga gas itu terangkat ke udara (beterbangan) dan
kemudian membentuk awan gas dalam kondisi batas ledak (explosive limit)
dan ketika itu ada sulutan api, maka akan terjadi ledakan yang diiringi
oleh kebakaran.
Cara / Metode Pengelolaan Resiko Pada Perusahaan Pertambangan
Pengelolaan Risiko menempati peran penting dalam organisasi kami karena
fungsi ini mendorong budaya risiko yang disiplin dan menciptakan
transparansi dengan menyediakan dasar manajemen yang baik untuk
menetapkan profil risiko yang sesuai. Manajemen Risiko bersifat
instrumental dalam memastikan pendekatan yang bijaksana dan cerdas
terhadap pengambilan risiko yang dengan demikian akan menyeimbangkan
risiko dan hasil serta mengoptimalkan alokasi modal di seluruh korporat.
Selain itu, melalui budaya manajemen risiko proaktif dan penggunaan
sarana kuantitatif dan kualitatif yang modern, kami berupaya
meminimalkan potensi terhadap kemungkinan risiko yang tidak diharapkan
dalam operasional.
Pengelolaan K3 pertambangan dilakukan secara menyeluruh baik oleh
pemerintah maupun oleh perusahaan. Pengelolaan tersebut didasarkan pada
peraturan sebagai berikut:
1. UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
2. UU No.32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
3. UU No. 27 tahun 2003 tentang Panas bumi
4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
5. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
6. PP No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
7. PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkab/Kota
8. PP No.19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan K3 di Bidang Pertambangan
9. Permen No.06.P Tahun 1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Migas dan Panas Bumi
10. Permen No.02 P. Tahun 1990 tentang Keselamatan Kerja Panas Bumi
11. Kepmen No.555.K Tahun 1995 tentang K3 Pertambangan Umum
12. Kepmen.No.2555.K Tahun 1993 tentang PIT Pertambangan Umum.
Pengendalian risiko diperlukan untuk mengamankan pekerja dari bahaya
yang ada di tempat kerja sesuai dengan persyaratan kerja Peran
penilaian risiko dalam kegiatan pengelolaan diterima dengan baik di
banyak industri.Pendekatan ini ditandai dengan empat tahap proses
pengelolaan risiko manajemen risiko adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi risiko adalah mengidentifikasi bahaya dan situasi
yang berpotensi menimbulkan bahaya atau kerugian (kadang-kadang disebut
‘kejadian yang tidak diinginkan’).
2. Analisis resiko adalah menganalisis besarnya risiko yang mungkin timbul dari peristiwa yang tidak diinginkan.
3. Pengendalian risiko ialah memutuskan langkah yang tepat untuk mengurangi atau mengendalikan risiko yang tidak dapat diterima.
4. Menerapkan dan memelihara kontrol tindakan adalah menerapkan kontrol dan memastikan mereka efektif.
Manajemen resiko pertambangan dimulai dengan melaksanakan
identifikasi bahaya untuk mengetahui faktor dan potensi bahaya yang ada
yang hasilnya nanti sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan
identifikasi bahaya dimulai dengan membuat Standart Operational
Procedure (SOP). Kemudian sebagai langkah analisa dilakukanlah observasi
dan inspeksi. Setelah dianalisa,tindakan selanjutnya yang perlu
dilakukan adalah evaluasi resiko untuk menilai seberapa besar tingkat
resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau pengendalian
resiko. Kegiatan pengendalian resiko ini ditandai dengan menyediakan
alat deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan
personel yang bertanggung jawab sebagai pengawas. Setelah dilakukan
pengendalian resiko untuk tindakan pengawasan adalah dengan melakukan
monitoring dan peninjauan ulang bahaya atau resiko.
Manfaat Manajemen Resiko Pada Perusahaan Pertambangan
Secara umum manfaat Manajemen Resiko pada perusahaan pertambangan adalah sebagai berikut :
1. Menimalkan kerugian yang lebih besar
2. Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemerintah kepada perusahaan
3. Meningkatkan kepercayaan karyawan kepada perusahaan
Teknik Pencegahan Ledakan
Guna menghindari berbagai kecelakaan kerja pada tambang bawah tanah,
terutama dalam bentuk ledakan gas perlu dilakukan tindakan pencegahan.
Tindakan pencegahan ledakan ini harus dilakukan oleh segenap pihak yang
terkait dengan pekerjaan pada tambang bawah tanah tersebut.
Beberapa hal yang perlu dipelajari dalam rangka pencegahan ledakan adalah :
• Pengetahuan dasar-dasar terjadinya ledakan, membahas:
o Gas-gas yang mudah terbakar/meledak
o Karakteristik gas
o Sumber pemicu kebakaran/ledakan
• Metoda eliminasi penyebab ledakan, antara lain:
o Pengukuran konsentrasi gas
o Pengontrolan sistem ventilasi tambang
o Pengaliran gas (gas drainage)
o Penggunaan alat ukur gas
o Penyiraman air (sprinkling water)
o Pengontrolan sumber-sumber api penyebab kebakaran dan ledakan
• Teknik pencegahan ledakan tambang
o Penyiraman air (water sprinkling)
o Penaburan debu batu (rock dusting)
o Pemakaian alat-alat pencegahan standar.
• Fasilitas pencegahan penyebaran kebakaran dan ledakan, antara lain:
o Lokalisasi penambangan dengan penebaran debu batuan
o Pengaliran air ke lokasi potensi kebakaran atau ledakan
o Penebaran debu batuan agak lebih tebal pada lokasi rawan
• Tindakan pencegahan kerusakan akibat kebakaran dan ledakan:
o Pemisahan rute (jalur) ventilasi
o Evakuasi, proteksi diri, sistemperingatandini, dan penyelamatansecara tim.
Sesungguhnya kebakaran tambang dan ledakan gas tidak akan terjadi
jika sistem ventilasi tambang batubara bawah tanah itu cukup baik.
Penutup
Manajemen Resiko Pertambangan adalah suatu proses interaksi yang
digunakan oleh perusahaan pertambangan untuk
mengidentifikasi,mengevaluasi,dan menanggulangi bahaya di tempat kerja
guna mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun
longsoran tanah, gas beracun, suhu yang ekstrem,dll.Jadi,
manajemen resiko merupakan suatu alat yang bila digunakan secara benar
akan menghasilkan lingkungan kerja yang aman,bebas dari ancaman bahaya
di tempat kerja.
Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar
bagi kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa
kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya
korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia
ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah
satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi
apapun.
Manajemen risiko menuntut tidak hanya keterlibatan pihak manajemen
tetapi juga komitmen manajemen dan seluruh pihak yang terkait. Pada
konsep ini, bahaya sebagai sumber kecelakaan kerja harus harus
teridentifikasi, kemudian diadakan perhitungan dan prioritas terhadap
risiko dari bahaya tersebut dan terakhir adalah pengontrolan risiko.
Ditahap pengontrolan risiko, peran manajemen sangat penting karena
pengontrolan risiko membutuhkan ketersediaan semua sumber daya yang
dimiliki oleh perusahaan, karena pihak manajemen yang sanggup memenuhi
ketersediaan ini. Semua konsep-konsep utama tersebut semakin menyadarkan
akan pentingnya kebutuhan pengelolaan K3 dalam bentuk manajemen yang
sistematis dan mendasar agar dapat terintegrasi dengan manajemen
perusahaan yang lain. Integrasi ini diawali dengan kebijakan dari
perusahaan untuk mengelola K3 menerapkan suatu Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Referensi
-Balai Diklat Tambang Bawah Tanah@ Copyright BDTBT 2004 Pusdiklat Teknologi Mineral & Batubara
-Budiono S. Manajemen Risiko dalam Hiperkes dan Keselamatan Kerja. Bunga Rampai Hiperkes dan Keselamatan. Semarang, 2005.
-Mansur M. Manajemen Risiko Kesehatan di Tempat Kerja. Maj Kedokt Indon, Volum: 57, Nomor: 9,September2007
-Organisasi Perburuhan Internasional. “Hidup Saya, Pekerjaan Saya,
Pekerjaan yang Aman” Jakarta, Kantor Perburuhan Internasional, 2008
-World Health Organization. Deteksi dini penyakit akibat kerja. Wijaya C (Ed.) Suyono J (Alih bahasa). Jakarta: EGC; 1993.
waridnurdiansyah.blogspot.com
-http://occmed.oxfordjournals.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar