Menjamin hanya beberapa risiko
Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan olehKebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap atau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Airctaft and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
Risiko yang dijamin
Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
- 1. Kebakaran
kebakaran baik yang disebabkan oleh hubungan arus pendek atau korsleting listrik, menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri, atau karena menjalarnya api dari kebakaran benda lain, rumah tetangga, kebakaran pohon dll ataupun kebakaran karena kelalaian atau kekuranghati-hatian anda sendiri, pembantu anda atau orang lain seperti, kebakaran karena kompor meledak, kebocoran gas, ataupun karena puntung rokok dll. kerusakan yang ditimbulkan akibat usaha pemadaman kebakaran juga dijamin
- 2. Petir
kerusakan atau kebakaran yang disebabkan oleh sambaran petir
- 3. Ledakan
ledakan yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan seperti ledakan dari bejana, boiler, ketel uap dan sejenisnya
- 4. Kejatuhan pesawat terbang
benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dipertanggungkan
- 5. Asap
asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar