Senin, 23 Mei 2016

Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami)


Bayangkan betapa besarnya kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan akibat tragedi Tsunami Aceh, Gempa Yogyakarta, Letusan Gunung Merapidan bencana alam lainnya yang menimbulkan kerusakan atau kerugian yang katastropik (catastrophe) yang sangat besar, tidak hanya korban jiwa namun kerugian harta benda yang sangat luar biasa hingga membuat mereka kehilangan asa untuk bangkit kembali.

Menurut para ahli, Indonesia terletak dipertemuan dua lempeng bumi Euronesia dan lempeng Australia yang sangat rentan bergerak, Indonesia juga memiliki gunung berapi aktif yang sangat banyak sehingga Indonesia sangat rentan terhadap risiko-risiko tersebut, bahkan sepanjang tahun 2005 s/d 2007 dikenal sebagai tahun bencana alam untuk Indonesia mulai dari Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami belum lagi termasuk banjir, tanah longsor dan lainnya.

Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

Seperti namanya Polis ini menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami serta Kebakaran dan ledakan setelah terjadinya Gempa Bumi.

1.   Gempa Bumi, diartikan sebagai goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
2.    Kebakaran dan peledakan setelah terjadinya gempa bumi, diartikan sebagai kebakaran dan peledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi.
3.   Letusan Gunung Berapi, diartikan sebagai keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari lubang atau lubang-lubang ditanah.
4.   Tsunami, diartikan sebagai gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.

Klausul 72 Jam

Peristiwa Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami yang terjadi dalam rangkaian waktu 72 jam untuk keperluan polis ini dianggap sebagai satu kejadian sehingga tetap dalam jaminan polis dan berlaku satu kali potongan klaim (deductible)

Potongan Klaim (Deductible)

Mengingat kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami adalah bersifat katastropik yang sangat besar, maka adalah wajar jika Tertanggung harus memikul bagian risiko sendiri yang cukup besar pula yaitu ditetapkan 2.5% dari Total Harga Pertanggungan (TSI)

yang terjadi dalam rangkaian waktu 72 jam untuk keperluan polis ini dianggap sebagai satu kejadian sehingga tetap dalam jaminan polis dan berlaku satu kali potongan klaim (deductible)

Benefit Tambahan

Benefit tambahan dari Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami adalah mengikuti atau sama dengan polis Asuransi Kebakaran atau Asuransi Property All Risks (PAR) nya

Premi

Pada awalnya MAIPARK atau Pool Asuransi Risiko Khusus yang menangani Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami menerapkan rate premi yang cukup tinggi berkisar dari 0.12% s/d 0.15%berdasarkan Earthquake Zone lokasi pertanggungan. Namun dalam perkembangannya di praktek Perusahaan Asuransi bersaing hanya pada tarip dasar Asuransi Kebakaran atau Asuransi Property All Risks nya, paling tinggi mereka hanya mengenakan tambahan premi 0.05% saja untuk tambahan risiko Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

Bahkan perkembangan terakhir di market sudah lazim dengan istilah “Beli PAR Gratis Earthquake” atau malah sebaliknya “Beli Earthquake Gratis PAR” yang berarti mereka hanya mengenakan tarip dasar 0.15% saja untuk paket Asuransi PAR plus Earthquake

How to insure?

Asuransi Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami umumnya dibeli dalam satu paket dengan Asuransi Kebakaran atau Asuransi Property All Risks nya.

Untuk mendapatkan Penawaran, Formulir penutupan atau informasi lebih lanjut.

Silakan Hubungi Telp: +628128079130
Atau email: imusjab@qbe.co.id


oleh IMAM MUSJAB di http://ahliasuransi.wordpress.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar