Kamis, 20 Oktober 2016

Koordinasi Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas JR Jateng DIY dengan BPJS Kesehatan Jateng DIY


Bertempat di Hotel Eastparc Yogyakarta tanggal 29 Januari 2016 BPJS Kesehatan mengadakan sosialisasi tentang Pelaksanaan Koordinasi Manfaat dan Penandatanganan  Petunjuk Teknis antara PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta, yang dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional Jawa Tengah dan DIY Ibu Maya Amiarny Rusady beserta jajarannya, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah Bapak Triyugara dan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Yogyakarta Bapak I Ketut Suardika beserta jajarannya.

Acara Dimulai pukul 13.30 dibuka oleh Maya Amiarny Rusady  selaku Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta. Dalam sambutannya beliau mengatakan tujuan dalam pertemuan ini adalah memastikan terjalinnya kerja sama dalam penyelenggaraan koordinasi manfaat program jaminan kecelakaan lalu lintas serta meminimalisir terjadinya kendala di lapangan, yang meliputi penjaminan, prosedur administrasi dan sosialisasi bersama  kepada pegawai, peserta dan fasilitas kesehatan dalam penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas.


Dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Triyugara selaku Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah, yang menegaskan untuk sama sama proaktif dalam melayani masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. Dalam arti PT. Jasa Raharja (Persero) selaku perusahaan BUMN yang diamanatkan oleh pemerintah untuk melaksanakan kewajiban membayar santunan pelayanan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Jika ada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan lalu lintas, PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama (primary payer) dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua (secondary payer).

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh I wayan Kastika selaku Kepala  Bagian Klaim PT. Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah. Yang menyampaikan bahwa petunjuk teknis yang telah dibuat sesuai Surat Edaran Bersama antara Direktur Operasional PT. Jasa Raharja (Persero) dan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Nomor P/26/SP/2015 dan Nomor 377/KTR/115 tanggal 30 Oktober 2015 tentang pelaksanaan koordinasi manfaat program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas Antara PT. Jasa Raharja (Pesero) dengan BPJS Kesehatan agar bisa dipahami kedua instansi tersebut. Dimana PT. Jasa Raharja (Persero) memiliki peran ganda. Dengan tugas pokok membayar santunan kecelakaan lalu lintas sesuai UU No. 33 1964 dan UU No. 34 1964 dan sebagai mitra kerja BPJS kesehatan. Dimana petugas Jasa Raharja wajib memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajibannya yang melekat di PT. Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan, begitupun sebaliknya dengan yang wajib dilakukan oleh petugas dari BPJS Kesehatan.

Di akhir acara Maya Amiarni Rusady menyampaikan harapannya agar sosialisasi bersama yang telah dilaksanakan ini dapat meminimalisir kendala yang ada di lapangan dan sosialisasi ini bisa terus dilakukan secara berkala agar PT. Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Kesehatan dapat lebih bersinergi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar