Senin, 10 Oktober 2016

Seputar Jaminan Kecelakaan di Luar Jam Kerja



Banyak pertanyaan mengenai program Jaminan Kecelakaan Diluar Jam Kerja (JKDK) atau yang lebih dikenal dengan AKDHK. Pertanyaan pertama adalah apakah Perusahaan wajib untuk ikut program tersebut ? Kedua, apa akibatnya apabila perusahaan tidak mengikuti AKDHK ?
Perusahaan wajib untuk ikut program JKDK, karena akan digunakan sebagai bahan pertimbangan disnaker setempat dalam pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan pada saat pendaftaran perusahaan tahunan.

Namun, bagi perusahaan yang sudah mengikutsertakan karyawannya dalam asuransi atau jamsostek yang lain tidak perlu lagi untuk membayar JKDK tersebut. Aturan mengenai tidak berlakunya JKDK terdapat dalam putusan Uji Materiil Mahkamah Agung (MA) No. 02 P/HUM/2007 yang mencabut Pergub DKI JakartaNo.82 Tahun 2006 karena bertentangan dengan UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
AKDHK sendiri adalah program mengenai jaminan sosial yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta NO. 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan yang pada intinya mengatur mengenai kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan sosial kepada karyawan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja.
Program AKDHK kemudian dilaksanakan melalui Peraturan Gubernur No.  82 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian Kerja dalam Hubungan Kerja untuk Di Luar Jam Kerja (JKDK) yang kini sudah dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat umum oleh MA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar