Sabtu, 08 Oktober 2016

Asuransi Rumahku Plus



Point 1
Pertanggungan tidak hanya terbatas pada terbatas pada kebakaran, pencurian atau banjir tetapi juga meliputi gempa bumi, letusan gunung berapi, badai, angin topan, atau tanah longsor.
Point 2
Menanggung juga beban lain yang menyertai saat musibah terjadi, seperti biaya akomodasi sementara, seringkali menambah berat kesulitan yang sedang dihadapi.

Produk Detil

  1. Anda dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus sesuai kebutuhan Anda:
    a. Rumahku Plus-HouseOwner (untuk bangunan).
    b. Polis Rumahku Plus-HouseHolder (untuk isi rumah).c. Anda dapat mengambil salah satu yang Anda butuhkan atau keduanya.
    Spesifikasi bangunan
    Rumahku Plus menjamin rumah tinggal tidak lebih dari tiga lantai dengan konstruksi bangunan kelas I (konstruksi beton atau baja, tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu).Rumah tinggal yang dimaksud adalah rumah tinggal yang terdapat di daerah perumahan atau pemukiman, tidak termasuk ruko atau rumah tinggal yang digunakan untuk tempat usaha.
Jenis perlindungan
  1. Kerusakan atas bangunan atau isi rumah
      • FLTSEA = Fire, Lightning, Thunderbolt, Subterranean Fire, Explosion, and Falling Aircraft
      • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat
      • Huru-hara, teroris dan sabotase
      • ASAP dan/atau BENTURAN dengan kendaraan atau lainnya
      • Pecah atau meluapnya tanki, perangkat, atau pipa air rumah tangga
      • Pencurian
      • Badai, siklon, topan, angin topan
      • Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami
      • BANJIR* (termasuk meluapnya air laut) akibat badai, siklon, atau angin ribut; penurunan tanah atau tanah longsor
      • Kerusakan harta benda (accidental damage)
      • Kerusakan pada cermin**
  2. Jaminan PLUS
      • Biaya akomodasi sementara
      • Tanggung gugat hukum pribadi
      • Ganti rugi atas kematian tertanggung**
      • Harta milik pembantu**
* Perlindungan terhadap BANJIR mengacu pada keputusan Underwriter, tergantung dari lokasi obyek pertanggungan.
** Hanya berlaku untuk polis Rumahku Plus - HouseHolder.
Photo

Step 1
Perhatikan batas waktu pelaporan klaim yang tercantum pada polis, bisa 7, 14, atau 30 hari, sesuai dengan ketentuan polis.
Step 2
Melaporkan kepada kami secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis).
Step 3
Mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diperlukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar