|  | 
Point 1 
Pertanggungan tidak hanya terbatas pada terbatas pada kebakaran, pencurian atau banjir tetapi juga meliputi gempa bumi, letusan gunung berapi, badai, angin topan, atau tanah longsor. 
Point 2 
Menanggung juga beban lain yang menyertai saat musibah terjadi, seperti biaya akomodasi sementara, seringkali menambah berat kesulitan yang sedang dihadapi. | 
| 
Produk Detil
Anda dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus sesuai kebutuhan Anda:a. Rumahku Plus-HouseOwner (untuk bangunan).b. Polis Rumahku Plus-HouseHolder (untuk isi rumah).c. Anda dapat mengambil salah satu yang Anda butuhkan atau keduanya.
 Spesifikasi bangunanRumahku Plus menjamin rumah tinggal tidak lebih dari tiga lantai dengan konstruksi bangunan kelas I (konstruksi beton atau baja, tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu).Rumah tinggal yang dimaksud adalah rumah tinggal yang terdapat di daerah perumahan atau pemukiman, tidak termasuk ruko atau rumah tinggal yang digunakan untuk tempat usaha.
 
Jenis perlindungan 
Kerusakan atas bangunan atau isi rumah
FLTSEA = Fire, Lightning, Thunderbolt, Subterranean Fire, Explosion, and Falling AircraftKerusuhan, pemogokan, perbuatan jahatHuru-hara, teroris dan sabotaseASAP dan/atau BENTURAN dengan kendaraan atau lainnyaPecah atau meluapnya tanki, perangkat, atau pipa air rumah tanggaPencurianBadai, siklon, topan, angin topanGempa bumi, letusan gunung berapi, tsunamiBANJIR* (termasuk meluapnya air laut) akibat badai, siklon, atau angin ribut; penurunan tanah atau tanah longsorKerusakan harta benda (accidental damage)Kerusakan pada cermin**
Jaminan PLUS
Biaya akomodasi sementaraTanggung gugat hukum pribadiGanti rugi atas kematian tertanggung**Harta milik pembantu**
 
* Perlindungan terhadap BANJIR mengacu pada keputusan Underwriter, tergantung dari lokasi obyek pertanggungan. 
** Hanya berlaku untuk polis Rumahku Plus - HouseHolder. | 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar