Dalam kegiatan kerja sehari-hari selalu saja ada yang tidak sesuai dengan harapan, baik hasil kerja, suasana kerja bahkan si tenaga kerja sendiri bisa terkena kejadian yang tidak diinginkan. Jaminan kecelakaan kerja dari jamsostek bisa menutupi derita yang terjadi karena kecelakaan kerja. Apasaja jenis kecelakaan kerja yang dicover ? Betul nilai yang diterima ikut program ini sebesar 80 x bulan gaji ? dan tata cara pengajuan klaim nya ?
Jika terjadi sebuah kecelakaan dalam jam kerja anda terhitung mulai dari berangkat serja hingga sampai kembali kerumah. Contoh kasus :
Jam 06.30 wib pagi hari berangkat tenaga kerja A dari rumahnya di jalan raya cileungsi, baru keluar motornya dari pagar rumah langsung kena samber angkutan kota yang lagi kecepatan tingi. Pegawai A langsung tak sadarkan diri dengan luka disekujur tubuhnya. Para tetangga langsung berhamburan keluar rumah melihat kejadian barusan dan segera mengevakuasi A.
Manfaat pertama :
Membawa A ke rumah sakit terdekat dengan alat tranportasi kerumah sakit terdekat untuk pulang dan pergi diganti maksimal sebesar Rp. 750.000 untuk moda angkutan darat, Rp. 1 juta untuk angkutan laut dan Rp. 2.000.000 untuk angkutan udara
Manfaat kedua :
Sesampainya dirumah sakit, masuk UGD, di operasi dan pemasangan infus disanan sini, maksimal penggantian dari PT Jamsostek Rp. 20 juta
Manfaat ketiga :
Karena parahnya luka yang diderita, tenaga kerja A diopname di rumah sakit hingga 2,5 bulan. Siapa yang mencari nafkah selama beliau dalam proses pengobatan ? Jamsostek mengganti gaji pokoknya sebesar 100% selama 4 bulan pertama dan 75% pada 4 bulan kedua serta 50% seterusnya jika dia masih mengalami rawat inap atau rawat jalan dirumahnya
Manfaat keempat :
Memasuki bulan ketiga perawatan ternyata kaki kanan tenaga kerja A tidak bisa diselamatkan sehingga mesti diamputasi artinya mengalami cacat tetap dan mendapat pergantian 70% dari 80 kali gaji perbulan. Kalau UMK baru kabupaten bogor Rp. 2.020.000 = Rp. 113.120.000 ,- waw...
Manfaat terakhir :
Kita telah berusaha maksimal, tapi Allah berkehendak lain, nyawa tenaga kerja A lebih disayang Sang Pencipta. Ahli warisnya bisa mendapatkan santunan kematian 60% x 80 bulan gaji, ditambah biaya pemakaman Rp. 2.000.000 dan santunan berkala Rp. 200 ribu selama 24 bulan kedepan. Pada UMK diatas grand total bisa diterima keluarga yang ditinggalkan Rp. 103.760.000,- waw 2 kali. kalau meninggal wajar hanya terima Rp. 21 juta
Terkahir tata cara pengajuan klaim sebagai berikut :
- Pengusaha mengisi form jamsostek 3 dan secepat mungkin mengirimkan kepada Jamsostek dalam waktu tidak melewati 2 x 24 Jam terhitung sejak insiden terjadinya kecelakaan
- Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a dan dikirim kepada Jamsostek tidak lebih dari 48 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal. Seterusnya pihakJamsostek segera menghitung dan membayar santunan serta ganti rugi akibat kecelakaan kerja yang menjadi hak ahli waris.
- Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan dilengkapi bukti : Copi kartu peserta KPJ, Surat keterangan dokter (asli) , Kuitansi biaya perawatan, pengobatan dan kwitansi alat tranportasi (asli)
Demikian manfaat bagi perusahaan dan tenaga kerja yang sudah terdaftar dalam programjaminan kecelakaan kerja yang nilainya bisa mencapai 80 bulan gaji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar