Selasa, 28 Maret 2017

Cacat Akibat Kecelakaan Kerja, Santunan Apa Saja yang Akan Anda Terima?


Ketika membahas mengenai kecelakaan diri serta proteksi, Anda tentu akan terbayang asuransi. Asuransi kecelakaan diri biasanya dipercaya sebagai proteksi masalah biaya pengobatan dan biaya perawatan tenaga kerja akibat kecelakaan kerja.
Ê
Namun apabila Anda adalah seorang karyawan dari sebuah perusahaan, maka Anda juga akan diwajibkan atas kepemilikan asuransi tenaga kerja sebagai proteksi atas keselamatan Anda dari kecelakaan kerja selama berada di lingkungan bekerja.
Ê
Ada beberapa istilah asuransi yang mungkin orang sering tertukar atau salah dalam memahaminya. Misalnya saja asuransi kecelakaan diri dan asuransi tenaga kerja. Terkadang, masyarakat menganggap keduanya sama saja. Padahal tidaklah demikian.

Ê
Asuransi Kecelakaan Diri

Pengertian asuransi kecelakaan diri yaitu asuransi yang menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan, dan biaya pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan. Definisi kecelakaan dari asuransi kecelakaan diri adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun kimia.
Ê
Kecelakaan tersebut akan datang secara tiba-tiba baik di lingkungan kerja atau rumah, tidak dikehendaki, atau direncanakan, yang pastinya berasal dari luar, terlihat, dan terjadi langsung terhadap tertanggung kemudian seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.
Ê
BACA JUGA: PENTINGKAH MEMILIKI ASURANSI KECELAKAAN DIRI
Ê
Ê
Asuransi kecelakaan diri juga berperan sebagai penjaga dan dukungan finansial Anda untuk menghadapi musibah kecelakaan yang tidak terduga. Selain mengetahui pengertian asuransi kecelakaan diri, semestinya Anda juga perlu memahami fungsi asuransi kecelakaan diri.
Berikut ini fungsi asuransi kecelakaan diri yang perlu Anda pahami:
Ê
1. Transfer Risiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, perusahaan atau seseorang telah dapat mentransferkan risiko masalah dan jaminan proteksi kepada perusahaan asuransi.
Ê
2. Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar risiko yang terjadi.
Ê
Jaminan Kecelakaan Kerja

Asuransi tenaga kerja merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi kepada perusahaan untuk keselamatan kerja dengan tujuan untuk memperoleh tingkat kesejahteraan yang cukup memadai.Ê
Ê
Asuransi tenaga kerja juga berguna bagi para karyawan dapat mengembangkan potensi dirinya dengan aman dan nyaman, serta melakukan aktivitasnya secara maksimal, karena merasa dirinya maupun keluarga terlindungi.
Ê
Sebelum membahas mengenai aturan tentang santunan cacat akibat kecelakaan kerja, berikut ini penjelasan mengenai jaminan kecelakaan kerja. Dalam Pasal 9 UU Jamsostek dijelaskan bahwa jaminan kecelakaan kerja meliputi:
Biaya pengangkutan
Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau biaya perawatan
Biaya rehabilitasi
Santunan berupa uang yang meliputi santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian, santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental dan santunan kematian
Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja adalah salah satu keuntungan memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja.

Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali, dan mengacu pada table sebagai berikut.
Ê
Ê
Aturan Tentang Santunan Cacat Akibat Kecelakaan Kerja

Sebelum membahas mengenai aturan atau ketentuan tersebut, Anda perlu tahu bahwa kecacatan dapat dibagi dalam 3 jenis yaitu:
Cacat sebagian untuk selamanya. Maksudnya adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian dari fungsi anggota tubuh.
Cacat kekurangan fungsi. Maksudnya adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian dari fungsi anggota tubuh untuk selama-lamanya.
Cacat total untuk selamanya. Maksudnya adalah keadaan tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya.
Atas cacat sebagian, pekerja berhak untuk mendapatkan santunan yaitu santunan cacat sebagian (cacat anatomis) untuk selamanya. Santunan cacat sebagian (cacat anatomis) untuk selamanya yaitu santunan yang diberikan kepada tenaga kerja apabila akibat dari kecelakaan kerja, tenaga kerja mengalami cacat sebagian di mana bagian dari anggota tubuhnya hilang.

Bagaimana dengan aturan tentang santunan cacat akibat kecelakaan kerja? Adakah ketentuan tertentu yang diberikan? Besaran santunan kecelakaan kerja yang akan diberikan kepada Anda sebagai karyawan pasti berbeda, tergantung dari perusahaan penyedia asuransi yang dipakai.
Ê
Katakanlah perusahaan tempat Anda bekerja menggunakan jasa BPJS Kesehatan, apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
Ê
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal.
Ê
Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris. ÊForm BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
Fotokopi kartu peserta (KPJ)
Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Artikel di atas ditujukan agar Anda lebih mengetahui hal-hal yang berkenaan mengenai proteksi diri akibat kecelakaan kerja. Diharapkan, setelah membaca ulasan di atas, Anda tentu akan lebih cerdas dalam mengantisipasi berbagai masalah dan lebih paham mengenai asuransi yang Anda miliki. (https://www.futuready.com/artikel/asuransi/cacat-akibat-kecelakaan-kerja-santunan-apa-saja-yang-akan-anda-terima/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar