Ketika membahas mengenai kecelakaan diri serta proteksi,
Anda tentu akan terbayang asuransi. Asuransi kecelakaan diri biasanya dipercaya
sebagai proteksi masalah biaya pengobatan dan biaya perawatan tenaga kerja
akibat kecelakaan kerja.
Ê
Namun apabila Anda adalah seorang karyawan dari sebuah
perusahaan, maka Anda juga akan diwajibkan atas kepemilikan asuransi tenaga
kerja sebagai proteksi atas keselamatan Anda dari kecelakaan kerja selama
berada di lingkungan bekerja.
Ê
Ada beberapa istilah asuransi yang mungkin orang sering
tertukar atau salah dalam memahaminya. Misalnya saja asuransi kecelakaan diri
dan asuransi tenaga kerja. Terkadang, masyarakat menganggap keduanya sama saja.
Padahal tidaklah demikian.
Ê
Asuransi Kecelakaan Diri
Pengertian asuransi kecelakaan diri yaitu asuransi yang
menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan, dan biaya pengobatan
yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan. Definisi kecelakaan dari
asuransi kecelakaan diri adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung
unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun kimia.
Ê
Kecelakaan tersebut akan datang secara tiba-tiba baik di
lingkungan kerja atau rumah, tidak dikehendaki, atau direncanakan, yang
pastinya berasal dari luar, terlihat, dan terjadi langsung terhadap tertanggung
kemudian seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat
ditentukan oleh ilmu kedokteran.
Ê
BACA JUGA: PENTINGKAH MEMILIKI ASURANSI KECELAKAAN DIRI
Ê
Ê
Asuransi kecelakaan diri juga berperan sebagai penjaga dan dukungan
finansial Anda untuk menghadapi musibah kecelakaan yang tidak terduga. Selain
mengetahui pengertian asuransi kecelakaan diri, semestinya Anda juga perlu
memahami fungsi asuransi kecelakaan diri.
Berikut ini fungsi asuransi kecelakaan diri yang perlu Anda
pahami:
Ê
1. Transfer Risiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, perusahaan atau
seseorang telah dapat mentransferkan risiko masalah dan jaminan proteksi kepada
perusahaan asuransi.
Ê
2. Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan
asuransi sebagai dana untuk membayar risiko yang terjadi.
Ê
Jaminan Kecelakaan Kerja
Asuransi tenaga kerja merupakan perjanjian antara dua pihak
atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung
dengan menerima premi asuransi kepada perusahaan untuk keselamatan kerja dengan
tujuan untuk memperoleh tingkat kesejahteraan yang cukup memadai.Ê
Ê
Asuransi tenaga kerja juga berguna bagi para karyawan dapat
mengembangkan potensi dirinya dengan aman dan nyaman, serta melakukan
aktivitasnya secara maksimal, karena merasa dirinya maupun keluarga
terlindungi.
Ê
Sebelum membahas mengenai aturan tentang santunan cacat
akibat kecelakaan kerja, berikut ini penjelasan mengenai jaminan kecelakaan
kerja. Dalam Pasal 9 UU Jamsostek dijelaskan bahwa jaminan kecelakaan kerja
meliputi:
Biaya pengangkutan
Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau biaya perawatan
Biaya rehabilitasi
Santunan berupa uang yang meliputi santunan sementara tidak
mampu bekerja, santunan cacat sebagian, santunan cacat total untuk
selama-lamanya baik fisik maupun mental dan santunan kematian
Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang
terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan
dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan
oleh lingkungan kerja adalah salah satu keuntungan memiliki Jaminan Kecelakaan
Kerja.
Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi
peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang
besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali, dan mengacu pada table
sebagai berikut.
Ê
Ê
Aturan Tentang Santunan Cacat Akibat Kecelakaan Kerja
Sebelum membahas mengenai aturan atau ketentuan tersebut,
Anda perlu tahu bahwa kecacatan dapat dibagi dalam 3 jenis yaitu:
Cacat sebagian untuk selamanya. Maksudnya adalah cacat yang
mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian dari fungsi anggota
tubuh.
Cacat kekurangan fungsi. Maksudnya adalah cacat yang
mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian dari fungsi
anggota tubuh untuk selama-lamanya.
Cacat total untuk selamanya. Maksudnya adalah keadaan tenaga
kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya.
Atas cacat sebagian, pekerja berhak untuk mendapatkan
santunan yaitu santunan cacat sebagian (cacat anatomis) untuk selamanya. Santunan
cacat sebagian (cacat anatomis) untuk selamanya yaitu santunan yang diberikan
kepada tenaga kerja apabila akibat dari kecelakaan kerja, tenaga kerja
mengalami cacat sebagian di mana bagian dari anggota tubuhnya hilang.
Bagaimana dengan aturan tentang santunan cacat akibat
kecelakaan kerja? Adakah ketentuan tertentu yang diberikan? Besaran santunan
kecelakaan kerja yang akan diberikan kepada Anda sebagai karyawan pasti
berbeda, tergantung dari perusahaan penyedia asuransi yang dipakai.
Ê
Katakanlah perusahaan tempat Anda bekerja menggunakan jasa
BPJS Kesehatan, apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form
BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS
Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya
kecelakaan.
Ê
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia
oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan
tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam
sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal.
Ê
Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan
membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga
kerja/ahli waris. ÊForm BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan
permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
Fotokopi kartu peserta (KPJ)
Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS
Ketenagakerjaan 3b atau 3c
Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi
pengangkutan
Artikel di atas ditujukan agar Anda lebih mengetahui hal-hal
yang berkenaan mengenai proteksi diri akibat kecelakaan kerja. Diharapkan,
setelah membaca ulasan di atas, Anda tentu akan lebih cerdas dalam
mengantisipasi berbagai masalah dan lebih paham mengenai asuransi yang Anda
miliki. (https://www.futuready.com/artikel/asuransi/cacat-akibat-kecelakaan-kerja-santunan-apa-saja-yang-akan-anda-terima/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar