Sabtu, 09 Mei 2015

Menambah Model CSR BUMN Asuransi Komersial

Konsep dan praktek corporate social responsibility(CSR), jauh lebih tua dari istilah CSR itu sendiri. Setidaknya, menurut Windsor (2001), sejak tahun 1920-an, pemimpin bisnis sudah melakukan praktek-praktek tanggung jawab dan responsif. CSR, yang istilahnya digunakan pada tahun 1960-an tersebut, bertujuan untuk mendorong aktifitas perusahaan yang memberikan efek positif pada karyawan, pemangku kepentingan, nasabah, dan lingkungannya (Rochon, 2011). 
Definisi dan model CSR terus berkembangan. Redman (2006) mengenalkan tiga model CSR. Model pertama disebut sebagai traditional conflict model. Model ini memandang bahwa kepedulian sosial dan lingkungan dengan profit adalah hal terpisah. Kepedulian dengan dengan profit dianggap berkonflik yang memiliki kepentingan berbeda.

Model kedua memandangan CSR secara positif yang memberikan nilai tambah perusahaan (added value model). Praktek CSR perusahaan kepada lingkungan akan dapat meningkatkan profit perusahaan. Sedangkan pandangan model ketiga adalah multiple goals model. Dalam model ini, perusahaan memiliki komitmen kepada lingkungan dan sosial, tanpa memandang efek kepada profit perusahaan.
Debat bahwa CSR perlu diatur atau tidak oleh pemerintah masih terjadi. Bagi yang berpendirian bahwa CSR bermakna sukarela dan inisiatif perusahaan, maka pengaturan pemerintah itu tidak perlu. Namun menghadapi perusahaan penganut model pertama Redman, maka komitmen CSR harus dikukuhkan dalam peraturan yang harus ditaati.
CSR BUMN
Bagi perusahaan berstatus BUMN, CSR bukan hal baru. Jauh sebelum ketentuan CSR diatur dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 19/2003 tentang BUMN telah menyiratkan kewajiban BUMN untuk melaksanakan konsep CSR. Hal itu dapat dilihat dari salah satu tujuan dibentuknya BUMN yakni turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan lemah, koperasi, dan masyarakat.
Aturan lebih lanjut yang menjadi pedoman perusahaan-perusahaan BUMN adalah Peraturan Menteri BUMN No. Per-05/MBU/2007 yang mengatur tentang Pogram Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). PKBL BUMN adalah salah satu menifestasi konsep CSR. Namun PKBL lebih fokus pada community development (Radyati, 2010).
Perusahaan-perusahaan asuransi komersial (asuransi umum dan asuransi jiwa) berstatus BUMN terdiri PT. Asuransi Jasa Indonesia, PT. Asuransi Kredit Indonesia, PT. Asuransi Ekspor Indonesia, PT. Asuransi Jiwasraya, dan juga PT. Reasuransi Internasional Indonesia. Sebagai BUMN yang ditarget laba, perusahaan-perusahaan ini juga menyisihkan 2% dari laba untuk aktifitas PKBL.
Di dalam publikasi perusahaan-perusahaan tersebut berkenaan dengan CSR, jenisnya kegiatannya sesuai dengan ketentuan didalam peraturan PKBL. Kegiatan-kegiatan tersebut di seputar program pemberian kredit usaha kecil, bantuan bencana, bantuan pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, dan bantuan filantropis lainnya. Melihat jenis kegiatan CSR di atas, dapat dipastikan bahwa jenisnya tidak berbeda dengan model CSR di BUMN lainnya (non asuransi).
CSR Khas Asuransi
Industri asuransi berbeda dengan industri di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam yang diwajibkan melakukan program CSR berdasarkan UU No. 40/2007. Industri asuransi, dalam melaksanakan bisnisnya, sama sekali tidak mengambil sumber daya alam dan tidak berpotensi merugikan atau merusak lingkungan. Ditinjau dari sisi etika bisnis, tidak ada kewajiban untuk melakukan ‘balas budi’ terhadap lingkungan.
Jenis kegiatan CSR BUMN asuransi komersial tersebut di atas harus tetap dipertahankan. Namun bila modelnya sama dengan BUMN sektor industri lainnya, tentu saja disayangkan. Perusahaan BUMN asuransi komersial dapat mengaplikasikan model CSR yang khas asuransi. Model CSR ini tidak dapat dilakukan oleh BUMN lainnya.
Bertolak dari karakteristik bisnis asuransi yakni sebagai penanggung risiko. Industri asuransi adalah industri yang bergerak dibidang menerima risiko dari pihak lain untuk dijamin (risk transfer) atau dalam bentuk menjamin risiko bersama-sama (risk sharing). Orang atau institusi yang memiliki dan menghadapi risiko dapat dipindahkan ke perusahaan asuransi. Praktek seperti ini tentu tidak dijumpai di dalam sektor bisnis lainnya.
Tambahan Model CSR
Model CSR khas asuransi tersebut konsepnya masih mengadopsi teori CSR secara umum. Ketiga model kepedulian tersebut adalah penyadaran tentang risiko, bantuan dalam pengelolaan/manajemen risiko, dan bantuan sanunan/recovery bila suatu kerugian/kecelakaan terjadi.
Model penyadaran tentang risiko dilakukan dengan menganggarkan dana PKBL untuk pendidikan, kampanye, serta riset berkaitan dengan risiko dan dampaknya. Hal ini dilakukan agar masyarakat mampu mengelola risiko-risiko yang dihadapi dengan baik.
Bantuan pengelolaan/manajemen risiko dilakukan melalui bantuan tak langsung dalam skema asuransi. Ada skema asuransi khusus yang diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam skema asuransi tersebut, masyarakat sebagai tertanggung/peserta asuransi secara aktif.
Sedangkan bantuan santunan/recovery akan memberikan santunan ke ahli waris atau bantuan pendanaan langsung ke masyarakat yang ditimpa bencana. Bentuknya cash basis, tetapi bernuansa simpati.
Baik secara sendiri-sendiri, maupun kombinasi, tiga model CSR tersebut dimanifestasikan ke dalam tiga bentuk CSR. Pertama, menyelenggarakan asuransi mikro (microinsurance). Asuransi mikro adalah asuransi yang diperuntukkan khusus masyarakat berpenghasilan rendah. Premi yang dibayarkan kecil. Bagi sebagian perusahaan asuransi, asuransi mikro dianggap kurang menarik karena preminya kecil.
Berdasarkan penelitian Allianz, GTZ, dan UNDP (2006), ada permintaan yang kuat untuk asuransi mikrodi beberapa wilayah di Indonesia. Jenis yang dibutuhkan adalah asuransi kesehatan untuk penyakit serius, pendidikan anak, dan gagal panen (Allianz, GTZ, & UNDP, 2006; Lloyd’s, 2010). Hasil penelitian itu tentu saja cukup mengagetkan karena ternyata masyarakat kecil juga butuh asuransi.
Selain faktor kesejahteraan dan kesadaran, masyarakat berpenghasilan rendah tidak terjangkau oleh asuransi disebabkan tidak ada produk yang didesain khusus untuk mereka. Asuransi mikro menawarkan pendekatan yang berbeda dengan asuransi tradisional seperti premi dan cara pembayarannya yang ringan, polis sederhana, serta prosedur klaim yang mudah dan cepat.
Yang dapat dilakukan BUMN asuransi adalah menganggarkan dana untuk riset, pendidikan, dan kampanye pentingnya asuransi. Ini dilakukan agar masyarakat sadar bahwa risiko harus dikelola dengan baik. Tidak hanya itu, dalam rangka merangsang masyarakat, perusahaan asuransi dapat memberikan subsidi premi. Masyarakat tidak harus membayar premi secara penuh.
Kedua, perlindungan asuransi kecelakaan diri atau kematian untuk para relawan kemanusiaan. Mereka (para relawan), meninggalkan keluarga dan bersedia menyumbangkan tenaga, waktu, bahkan jiwanya dalam misi-misi kemanusiaan. Daerah perang/konflik dan daerah bencana menjadi ladang aksi mereka.
Sebagian dari mereka tanpa jaminan asuransi. Artinya, bila terjadi hal buruk pada mereka, hanya ucapan bela sungkawa. Tanpa santunan berarti. Perusahaan asuransipun mungkin ogah menjamin asuransinya karena risikonya sangat tinggi.
Di sinilah kepedulian BUMN asuransi dibutuhkan. Mereka bisa diberikan perlindungan asuransi saat menjalankan tugas di daerah rawan. Toh yang diberikan hanya perlindungan asuransi. Artinya, perusahaan asuransi belum mengeluarkan dana sepeserpun. Bila mereka selamat, perusahaan asuransi tak harus merogoh kocek. Perusahaan asuransi baru bayar klaim bila kecelakaan atau kematian terjadi pada para relawan.
Tentu santunan dari perusahaan asuransi tak sebanding. Pengorbanan cidera badan atau bahkan kematian para relawan tak bisa diukur secara finansial. Ikut meringankan sedikit beban keluarga relawan, itu yang dapat diberikan.
Ketiga, jaminan asuransi bencana untuk masyarakat kecil. Jaminannya untuk kerusakan harta benda, cidera badan, atau kematian akibat bencana. Perlindungan diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu di daerah rawan bencana. Masyarakat bisa digratiskan bayar premi atau ada diskon premi.
Bentuk lainnya adalah polis yang diberikan tidak memberikan jaminan secara penuh. Sebagian kerugian ditanggung masyarakat sendiri. Mirip dengan bentuk yang kedua di atas. Perusahaan asuransi belum mengeluarkan dana. Pemberian santunan baru diberikan ketika masyarakat terkena bencana.
Ketiga model tersebut akan memberikan dampak positif terhadap asuransi. Kesadaran berasuransi akan terkerek naik. Dalam jangka panjang, akan meningkatkan permintaan asuransi, baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Dimuat di majalah BUMN Track, April 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar