Pengirim: +6281927883xxx
Kecelakaan Tunggal Tidak Dapat Santunan
Kami informasikan bahwa berkaitan dengan ruang lingkup Jasa Raharja terkait korban yang berhak atas santunan:
1. Setiap penumpang sah dari alat angkutan kendaraan bermotor umum baik darat, laut maupun udara.
2. Pejalan kaki dan pengendara sepedah dayung yang ditabrak oleh kendaraan bermotor maupun kereta api.
3. Korban yang diakibatkan oleh tabrakan dua kendaraan atau lebih.
4. Jaminan ganda. Dapat diberikan kepada penumpang kendraan bermotor umum (bus) yang berda di dalam kapal penyeberangan.
5. Korban tabrak lari
6. Pengecualian kecelakaan tunggal tidak dijamin dalam hal ini yakni kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan saja. Misal jatuh sendiri saat berkendara.
Himawan
Humas PT Jasa Raharja Lampung
Kecelakaan Tunggal Tidak Dapat Santunan
Kami informasikan bahwa berkaitan dengan ruang lingkup Jasa Raharja terkait korban yang berhak atas santunan:
1. Setiap penumpang sah dari alat angkutan kendaraan bermotor umum baik darat, laut maupun udara.
2. Pejalan kaki dan pengendara sepedah dayung yang ditabrak oleh kendaraan bermotor maupun kereta api.
3. Korban yang diakibatkan oleh tabrakan dua kendaraan atau lebih.
4. Jaminan ganda. Dapat diberikan kepada penumpang kendraan bermotor umum (bus) yang berda di dalam kapal penyeberangan.
5. Korban tabrak lari
6. Pengecualian kecelakaan tunggal tidak dijamin dalam hal ini yakni kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan saja. Misal jatuh sendiri saat berkendara.
Himawan
Humas PT Jasa Raharja Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar