Rabu, 08 Juli 2015

Klaim Kecelakaan Kerja Memiliki Kadarluarsa

Klaim Kecelakaan Kerja Memiliki Kadarluarsa
Tribun batam/Hadi Maulana
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Didi Suardi melakukan penandatanganan kerjasama dengan Pemko Batam. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker) terus melakukan sosialisasi perubahan regulasi program yang dimilikinya, mulai dari peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya lima tahun satu bulan, menjadi 10 tahun masa kepesertaan hingga beberapa aturan baru lainnya. Kepala Kantor BPJS Naker Batam I Didi Suardi mengaku perubahan ini terjadi sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang terus diperbarui untuk mensejahterakan pekerja di Indonesia.
"Dulukan menggunakan PP 14 tahun 1993 dan turunannya, kini mengunakan sesuai dengan PP No.44 2015," kata Didi Suardi, Rabu (8/7/2015). Didi mengaku dari perubahan ini, Kementrian Ketenagakerjaan mengaluarkan kebijakan dan tolerasi bahwa untuk pekerja yang ingin mencairkan jaminan hari tua (JHT) bisa dilakukan secara penuh hingga 3 Agustus 2015 mendatang.
"Kemarinkan kami belum tahu tolerasi yang diberikan sampai kapan, nah kemarin Kementerian sudah mengeluarkan kebijakan itu, namun hanya sampai 3 agustus 2015. Dan itupun untuk pekerja yang berhenti terhitung 1 Juni 2015. Tapi jika ada pekerja yang diberhentikan terhitung Juli 2015, tolerasi ini tidak berlaku untuk pekerja tersebut," terang Didi.
Mengenai perubaan dari PP 14 1993 menjadi PP No.44 2015, Didi menjelaskan ada beberapa perubahan aturan program disana, diantaranya klaim seperti biaya obat dan perawatan yang sebelumnya maksimal Rp 20 juta, kini pelayanan kesehatan difasilitasi kesehatan yang ditujuk sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Ada juga biaya tranfortasi yang ditanggung seperti darat Rp750 ribu, laut Rp1 juta dan udara Rp2 juta. Kini biaya tersebut ditingkatkan menjadi Rp1 juta untuk darat, Rp1,5 juta untuk laut dan Rp2,5 juta untuk udara. "Begitu juga untuk biaya pemakamana dari yang sebelumnya Rp2 juta, kini menjadi Rp3 juta rupiah," terang Didi.
Kemudian perubahan juga terjadi di aturan klaim kecelakaan kerja, dari yang sebelumnya tidak ada kadarluarsa, saat ini klaim kecelakaan kerja memiliki kadarluarsa hingga dua tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan dan tanggal lapor JKK tahap satu ke BPJS Naker itu sendiri.
Begitu juga dengan pelayanan dukun patah tulang yang memiliki izin, dari yang sebelumnya ditanggung, kini hal itu tidak bisa berlaku lagi. "Dan yang sangat membantu sekali jika sebelumnya pekerja yang mengalami cacat tetap atau meninggal dunia anaknya tidak mendapatkan apa-apa, untuk saat ini jika ada pekerja yang mengalami hal itu maka satu orang anaknya akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp12 juta," ujarnya.
Didi mengaku dari perubahan ini memang ada plus minusya, namun demikian dari semua ini pemerintah berharap agar ada perubahan yang baik bagi pekerja Indonesia. Dibagian lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Zerieffriadi mengakui bahwa peruahan ini meang belum optimal proses sosialisasinya, namun demikian bukan berarti tidak ada evaluasi dari perubahan-perubahan ini.
"Yang jelas saya meminta kepada pekerja untuk tenang, karena Pak Jokowi mengakui dan menyanggupi akan ada evaluasi dari perubahan ini untuk kemajuan dan kesejahteraan para pekerja Indonesia, tak terkecuali pekerja yang ada di Batam," katanya.
 TRIBUNNEWSBATAM.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar