Kepala Pelayanan Jasa Raharja Wilayah Ungaran-Salatiga-Ambarawa Taufik Hidayanto mengatakan, para ahli waris dan keluarga korban lalu mendapatkan santunan sebesar Rp 10 juta-Rp 25 juta.
"Ini yang dapat santunan karena kecelakaan di tempat. Korban meninggal langsung mendapatkan santunan maksimal 25 juta, sedangkan untuk yang korban laka maksimal 10 juta," kata Taufik.
"Sama, delapan orang luka-luka korban laka selama arus Mudik dan lebaran ini juga dari dua titik kecelakaan di Jalur Kopeng-Salatiga serta JLS, Kecandran," tambahnya.
Menurut Taufik, ketujuh korban tewas, lima di antaranya akibat kecelakaan beruntun di jalan raya Kopeng-Salatiga, sedangkan dua lainnya merupakan anak dan bapak yang meninggal akibat kecelakaan di Kecandran, Jalan Lingkar Salatiga (JLS) awal pekan lalu.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah hukum Polres Semarang, Kamis (16/7/2015) dinihari. Sebuah bus dan tiga mobil mengalami tabrakan beruntun yang mengakibatkan lima orang tewas dan korban luka-luka mencapai sembilan orang. Arus lalu lintas dilaporkan macet total selama sembilan jam.
sumber: http://regional.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar