Senin, 03 Agustus 2015

Pemerintah Rilis Aturan Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja

 Setiap perusahaan selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai Peserta dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan. PP ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 33,34 ayat (4), pasal 45 ayat (3), dan pasal 46 ayat (4) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
"Setiap orang bekerja wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 4 ayat (2) tersebut, seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (7/7/2015).
Menurut PP ini, peserta program JKK dan JKM terdiri dari peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan.
Lalu pekerja bukan penerima upah meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk yang bukan menerima upah.
Dalam PP ini tertulis kalau peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada pemberi kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya.
Selanjutnya, pemberi kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan pekerja dengan melaporkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerja bekerja pada pemberi kerja tempat kerja baru.
"Dalam hal pemberi kerja belum melaporkan dan membayar iuran maka bila terjadi risiko terhadap pekerjanya. Pemberi kerja wajib memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
Bagi pemberi kerja nyata-nyata lain tidak mendaftarkan pekerjanya, menurut PP ini, pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diwajibkan dalam penahapan kepesertaan.
"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku sejak nomor kepesertaan dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi pasal 10 ayat (6) PP ini.
Sementara itu, peserta yang bukan penerima upah wajib mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan kepesertaan. Pendaftaran dimaksud dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melalui wadah, dan kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta dengan mengisi formulir pendaftaran.
"BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lama tujuh hari sejak formulis pendaftaran diterima secara lengkap dan benar, serta iuran pertama dibayar lunas. Kartu itu paling lama tiga hari wajib diserahkan secara langsung kepada peserta melalui wadah, dan keompok tertentu yang dibentuk oleh peserta," bunyi pasal 12 ayat (1,2) PP Nomor 44 Tahun 2015 itu.
sumber: Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar