Minggu, 02 Agustus 2015

Peran Perusahaan dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Minggu, 13 Januari 2013 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi sebuah kecelakaan kerja di Apartemen Green Lake View, Tangerang Selatan , Banten. Tower crane di proyek pembangunan apartemen tersebut roboh dan menimpa beberapa orang pekerja. Akibatnya, tiga orang dinyatakan tewas, yaitu Yoto (30 tahun), Jalil (yang merupakan ketua Tim Checking proyek tersebut, 45 tahun), dan Leman (50 tahun) , sedangkan yang mengalami luka berat adalah Wanto (25 tahun). Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut masih dalam penyelidikan (sumber : http://news.liputan6.com/read/486581/tower-crane-apartemen-di-ciputat-ambruk-3-pekerja-tewas , diakses pada 31 Januari 2013).

Kasus tersebut hanya sebagian kecil dari sejumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia. Sejak tahun 2007, angka kecelakaan kerja di Indonesia terus mengalami peningkatan. Data dari Jamsostek menyebutkan pada tahun 2007 terjadi sebanyak 83.714 kasus, tahun 2008 sebanyak 94.736 kasus, tahun 2009 sebanyak 96.314 kasus, tahun 2010 sebanyak 98.711 kasus, tahun 2011 mencapai, 99.491 kasus (sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/1839600/99-ribu-kasus-kecelakaan-kerja-di-2011#.UQoEnpaOzDo). Hal senada dinyatakan International Labor Organization yang mengungkap bahwa tingkat keparahan kecelakaan kerja di Indonesia cukup tinggi, karena setiap 100.000 orang pekerja yang mengalami kecelakaan, 20 orang kondisinya sangat fatal (sumber : http://www.hrcentro.com/berita_sdm/KECELAKAAN_KERJA_ILO_Laporkan_Kasus_Di_RI_Terbilang_Tinggi__130116.html). Bahkan menurut Muji Handaya, Dirjen Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan Kemenakertrans, pada tahun 2010, dari sekitar 90.000 kasus, 1.200 kasus di antaranya mengakibatkan pekerja meninggal dunia (http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/10/13/15032222/Kecelakaan.Kerja.di.Indonesia.Tergolong.Tinggi).

Tingginya angka kasus kecelakaan kerja tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana peran perusahaan untuk dapat menekan terjadinya kasus tersebut. Perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan setiap pekerja yang juga merupakan stakeholdernya. Apabila terjadi banyak kecelakaan, karyawan banyak yang menderitam absensi meningkat, produksi menurun, dan biaya pengobatan semakin besar. Hal tersebut akan menimbulkan kerugian bagi karyawan maupun perusahaan yang bersangkutan, karena mungkin karyawan terpaksa berhenti bekerja sebab cacar dan perusahaan akan kehilangan pekerjaannya (Hasibuan, 2011:188).

Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 35 ayat 3 menyebutkan bahwa pemberi kerja (dalam hal ini perusahaan) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan, baik mental maupun fisik tenaga kerja. Dan pada pasal 86 ayat 2 disebutkan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja tersebut bertujuan untuk mewujudkan produktivitas yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk itu, seharusnya setiap perusahaan wajib memiliki dan mengimplementasikan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1996 tentang SMK3, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bahi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, dan guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Tempat kerja yang di maksud adalah tempat kerja di darat, dalam tanah, permukaan air, dalam air, maupun di udara dengan unsur dilakukan usaha, ada tenaga kerja yang bekerja, dan ada sumber bahaya. Dasar hukum dari peraturan menteri tersebut antara lain pasal 5,20, dan 27 ayat (2) UUD 1945 ; pasal 86, 87 Paragraf 5 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ; UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pelaksanaan yang dibagi menjadi Peraturan Khusus dan Peraturan Pemerintah, termasuk Peraturan Menteri.

Tujuan penerapanSMK3 di antaranya menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia, meningkatkan komitmen pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja, meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global, dan meningkatkan pelaksanaan kecelakaan melalui pendekatan sistem. Dalam Per.Menaker tersebut juga diatur bahwa kriteria perusahaan yang wajib memiliki SMK3 ini adalah perusahaan dengan tenaga kerja 100 orang atau lebih dan atau potensi bahaya peledakan, kebakaran, pencematan, dan penyakit akibat kerja.

Perusahaan juga berperan dalam mensosialisasikan praktik K3 kepada karyawannya melalui penyuluhan dan pembinaan dengan baik sehingga pekerja menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja bagi dirinya maupun bagi perusahaan. Menurut Hasibuan (2011:188), K3 dapat menjadi tindakan kontrol preventif yang mendorong terwujudnya pemeliharaan karyawan yang baik. Misalnya dengan memberlakukan sanksi bagi karyawan yang tidak memakai alat pengaman ketika bekerja, seperti masker, sarung tangan, helm, dan lain-lain.

Berdasarkan uraian tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa untuk menekan angka kecelakaan kerja, perusahaan memiliki dua peran penting. Pertama, berperan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dan meningkatan kesadaran pekerja akan pentingnya pengetahuan mengenai K3 melalui pembinaan dan penyuluhan. Hal ini tentunya akan lebih efektif jika pekerja juga memiliki kesadaran untuk memperhatikan keselamatan dirinya, seperti menggunakan seperti masker, sarung tangan, helm, dan pengaman lainnya saat bekerja.
sumber: http://www.kompasiana.com




Referensi :

99 Rbu Kasus Kecelakaan Kerja di 2011. [Online]. http://nasional.inilah.com/read/detail/1839600/99-ribu-kasus-kecelakaan-kerja-di-2011#.UQoEnpaOzDo

Direktorat Pengawasan Kesehatan Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. [Online]. http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=13&cad=rja&ved=0CIQBEBYwDA&url=http%3A%2F%2Fwww.geocities.ws%2Fkeselamatandankesehatankerja%2Fpenerapansmk3.ppt&ei=fBUKUejhOsHOrQePgoGADg&usg=AFQjCNFUvHQyBxuOPhyoNdOWiRrLfFLWJg&sig2=eQi_1whtmGTDrwJchbczGw&bvm=bv.41642243,d.bmk

Searamita, Letisya. 2013. Tower Crane Apartemen di Ciputat Ambruk, 3 Pekerja Tewas. [Online]. http://news.liputan6.com/read/486581/tower-crane-apartemen-di-ciputat-ambruk-3-pekerja-tewas

Susanti, Tris. 2013. Kecelakaan Kerja : ILO Laporkan Kasus di RI Terbilang Tinggi. [Online].http://www.hrcentro.com/berita_sdm/KECELAKAAN_KERJA_ILO_Laporkan_Kasus_Di_RI_Terbilang_Tinggi__130116.html

Hasibuan, Malayu S.P. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia (Edisi Revisi), Jakarta : Bumi Aksara.

UU no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar