Sabtu, 01 Agustus 2015

Jaminan Kecelakaan Kerja: Tanggungan Sampai Sembuh


Jaminan Kecelakaan Kerja: Tanggungan Sampai Sembuh
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
bpjsketenagakerjaan.go.id
 
  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh klaim peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diakibatkan kecelakaan kerja.

Andi Syamsu Rijal, Kepala Bidang pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara mengatakan langkah tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

“Dulu memang ada batasan bahwa klaim JKK maksimum Rp20 juta. Namun, dalam aturan yang baru akan ditanggung sampai sembuh,” katanya, Senin (27/7).

Dalam Peraturan Pemerintah No.44/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja menyebutkan pembiayaan untuk pengobatan dan perawatan kecelakaan kerja bersifat tidak terbatas atau unlimited.

Sementara itu, lanjutnya, jumlah klaim JKK di wilayah Sulawesi Utara pada Semester I/2015 ada 41 kasus dengan jumlah bayar mencapai Rp420,15 juta. Angka tersebut jauh lebih rendah bila dibandingkan angka realisasi bayar sepanjang 2014.

Pasalnya, jumlah klaim sepanjang 2014 sebanyak 141 kasus dengan jumlah bayar Rp2,29 miliar. Dengan demikian, jumlah bayar pada Semester I/2015 mencapai 18,33% dari realisasi tahun lalu.

Bahkan, jika dibandingkan dengan realisasi klaim kepersertaan yang lain seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) pada Semester I/2015 mencatatkan realisasi paling kecil.

JKM misalnya mencatatkan adanya 88 kasus sepanjang Semester I/2015 dengan jumlah bayar Rp1,86 miliar atau 50,8% dibandingkan realisasi sepanjang 2014 yang mencapai Rp3,66 miliar dengan 177 kasus.

Sementara, realisasi pencairan JHT sepanjang Semester I/2015 mencapai Rp37,76 miliar dari 8.607 kasus. Angka tersebut setara dengan 72,06% jika dibandingkan dengan realisasi JHT sepanjang 2014 yang mencatatkan Rp52,4 miliar dengan 6.113 kasus.
sumber: http://industri.bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar