Tribun Medan / Royandi
Bupati
Simalungun DR JR Saragih SH bersama Kepala Perwakilan Jasa Raharja
Pematangsiantar, A Sumaryo serta didampingi beberapa kepala SKPD
dijajaran Pemkab Simalungun dan dari pihak PT Jasa Raharja, Kamis petang
(30/07/2015)
Bupati Simalungun DR JR Saragih SH bersama Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pematangsiantar, A Sumaryo serta didampingi beberapa kepala SKPD dijajaran Pemkab Simalungun dan dari pihak PT Jasa Raharja, Kamis (30/07/2015), mendatangi rumah duka korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas dan menyalurkan tali asih serta santunan Jasa Raharja.
Rombongan Pemkab Simalungun dan PT Jasa Raharja semula mendatangi rumah duka di Batu 20 Kecamatan Panei, selanjutnya ke Bulu Pange Kecamatan Raya. Sebanyak 3 korban meningggal dunia dan 15 luka-luka akibat kecelakaan bus penumpang Raya Jaya Trans di Simpang Gortak-Raya Dasma yang terjadi, Rabu (29/7/2015).
Dirumah duka, Bupati menyampaikan menyampaikan belasungkawa pertanda Pemkab Simalungun turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan yang terjadi mengakibatkan korban meninggal dan luka-luka. Bupati berharap para keluarga korban tetap tabah dalam menghadapi cobaan ini.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga memberikan bantuan tali asih guna meringankan beban keluarga korban. Sebelumnya, telah difasilitasi peti jenazah bagi 3 korban meninggal dunia dan disediakan mobil angkutan untuk menghantarkan jenazah korban ke rumah duka masing-masing. Sedangkan korban luka dibantu perobatannya. “Ini adalah kecelakaan yang tidak direncanakan tetapi merupakan rencana Tuhan untuk yang terbaik. Ada tiga yang meningggal dunia, kita berikan kasih sayang. Kami menyampaikan turut berduka cita,” tutur Bupati sembari mengimbau para pengemudi kendaraan agar tertib berlalulintas.
Sementara itu Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pematangsiantar, A Sumaryo menambahkan, pihaknya berkewajiban memberikan santunan kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalulintas. Ahli waris menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 25 juta bagi korban yang meninggal dunia. Untuk korban luka diberikan santunan Rp 10 juta untuk biaya pengobatan. “Namun apabila biaya rumah sakit lebih dari Rp 10 juta, menjadi tanggungjawab keluarga korban,”ujarnya.
Guna menghindari kecelakaan di jalan umum, Pemkab Simalungun dan PT Jasa Raharja sepakat akan lebih memperbanyak rambu-rambu lalulintas. A Sumaryo juga meminta kesadaran para pengusaha angkutan umum untuk membayar kewajiban yaitu yuran wajib terkait Jasa Raharja.
Keluarga Jawansen Damanik korban meninggal dunia warga Bulu Pange menyampaikan terimakasih kepada Bupati Simalungun dan PT Jasa Raharja atas kepedulian terhadap masyarakat yang dirundung musibah.
sumber: TRIBUN-MEDAN.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar