Realisasi pembayaran JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja di Sulut yang mengalami kecelakaan saat melakukan pekerjaan sebanyak 41 kasus dengan nominal sebesar Rp420 juta,"
Pembayaran klaim jaminan kecelakaan kerja
(JKK) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp420 juta hingga semester pertama tahun
2015.
"Realisasi pembayaran JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja di Sulut yang mengalami kecelakaan saat melakukan pekerjaan sebanyak 41 kasus dengan nominal sebesar Rp420 juta," kata kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Sulhan Ibrahim di Manado, Kamis.
Karena itu, kata Sulhan, perlunya keikutsertaan tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat bekerja.
Pada tahun 2014, katanya, pembayaran program JKK di Provinsi Sulut sebanyak 141 kasus dengan dana sebesar Rp2,29 miliar.
Program JKK, memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Iuran JKK, katanya, dikelompokkan dalam lima kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi, tingkat risiko sangat rendah 0,24 persen dari upah sebulan, tingkat risiko rendah 0,54 persen dari upah sebulan, tingkat risiko sedang 0,89 persen dari upah sebulan, tingkat risiko tinggi 1,27 persen dari upah sebulan; dan tingkat risiko sangat tinggi 1,74 persen dari upah sebulan.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang.
Manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis tidak ada batasan plafon biaya tertentu yang meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara.
Juga, katanya, perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter/medis, operasi, transfusi darah dan rehabilitasi medik.
Dalam keadaan emergensi dapat berobat di Faskes yang tidak bekerjasama, klaim dapat diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pelayanan return to work berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengalami atau berpotensi cacat, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan dapat kembali bekerja.
Pelayanan Promotif dan preventif untuk mendukung keselamatan dan kesehatan kerja guna menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Santunan berupa uang penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
"Realisasi pembayaran JKK oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja di Sulut yang mengalami kecelakaan saat melakukan pekerjaan sebanyak 41 kasus dengan nominal sebesar Rp420 juta," kata kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Sulhan Ibrahim di Manado, Kamis.
Karena itu, kata Sulhan, perlunya keikutsertaan tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat bekerja.
Pada tahun 2014, katanya, pembayaran program JKK di Provinsi Sulut sebanyak 141 kasus dengan dana sebesar Rp2,29 miliar.
Program JKK, memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Iuran JKK, katanya, dikelompokkan dalam lima kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi, tingkat risiko sangat rendah 0,24 persen dari upah sebulan, tingkat risiko rendah 0,54 persen dari upah sebulan, tingkat risiko sedang 0,89 persen dari upah sebulan, tingkat risiko tinggi 1,27 persen dari upah sebulan; dan tingkat risiko sangat tinggi 1,74 persen dari upah sebulan.
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang.
Manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis tidak ada batasan plafon biaya tertentu yang meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara.
Juga, katanya, perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan, jasa dokter/medis, operasi, transfusi darah dan rehabilitasi medik.
Dalam keadaan emergensi dapat berobat di Faskes yang tidak bekerjasama, klaim dapat diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pelayanan return to work berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengalami atau berpotensi cacat, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan dapat kembali bekerja.
Pelayanan Promotif dan preventif untuk mendukung keselamatan dan kesehatan kerja guna menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Santunan berupa uang penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar