Minggu, 13 September 2015
Inilah manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai PP 44/2015
Menurut Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Manfaat JKK sebagaimana dimaksud berupa: a. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi: 1. Pemeriksaan dasar dan penunjang; 2. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan; 3. Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara; 4. Perawatan intensif; 5. Penunjang diagnostik; 6. Pengobatan; 7. Pelayanan khusus; 8. Alat kesehatan dan implan; 9. Jasa dokter/medis; 10. Operasi; 11. Tranfusi darah; dan/atau rehabilitasi medik.
b. Santunan berupa uang meliputi: 1. Penggantian biaya pengangkutan Peseta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ker rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; 2. Santunan sementara tidak mampu bekerja; 3. Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap; 4. Santunan kematian dan biaya pemakaman.
Selain itu: 5. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja; 6. Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese); 7. Penggantian biaya gigi tiruan; dan/atau 8. Beasiswa pendidikan anak bagi setiap Peserta yang meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
Mengenai beasiswa itu, Pasal 25 ayat (3) PP ini menjelaskan, beasiswa pendidikan anak diberikan sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan anak diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 25 ayat (6) PP tersebut.
Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PP ini menegaskan, hak untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud menjadi gugur apabila telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi.
Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan dirawat pada fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena di lokasi kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan dimaksud, maka biaya sebagaimana diuraikan di atas bagi Peserta penerima Upah dibayar terlebih dahulu oleh Pemberi Kerja. Sedangkan bagi Peserta bukan penerima Upah dibayar terlebih dahulu oleh Peserta.
“Dalam hal Pekerja menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud di atas, diberikan penggantian oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi Kerja atau Peserta bukan penerima Upah,” bunyi Pasal 33 ayat (2) PP No. 44 tahun 2015 itu.
Jaminan Kematian
Pasal 34 PP ini menyebutkan, manfaat Jaminan Kematian (JKM) dibayarkan kepada ahli waris Peserta, apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas: a. Santunan sekaligus Rp 16.200.000,00; b. Santunan berkala 24 X Rp 200.000 = Rp 4.800.000,00 yang dibayar sekaligus; c. Biaya pemakaman sebesar Rp 3.000.000,00; dan d. Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun.
“Beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud diberikan sebanyak Rp 12.000.000,00 untuk setiap Peserta,” bunyi Pasal 34 ayat (4) PP tersebut. (setkab.go.id)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar