Kamis, 19 November 2015

Anda Korban Kecelakaan Lalin? Tenang, Negara Pasti Beri Asuransi


Asuransi Jasa Raharja -- ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Asuransi Jasa Raharja -- ANTARA FOTO/Basri Marzuki
: Banyak masyarakat, khususnya kelas ekonomi menengah dan bawah, yang tidak mengerti ketika mereka menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lalin) akan diberikan santunan atau perlindungan asuransi sosial oleh negara. Biasanya, korban atau keluarga akan langsung panik dan memikirkan biaya pengobatan dan rumah sakit yang terbilang mahal.

Namun, melalui Jasa Raharja, perusahaan penyelenggara program asuransi sosial untuk para korban kecelakaan lalu lintas, kerugian yang diakibatkan akan dibayarkan oleh perusahaan milik negara ini.

Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, M. Evert Yulianto, saat acara kunjungan media yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau selama 11-14 November 2014 mengatakan, ini sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964.

"Setiap penumpang alat angkutan umum secara resmi berhak mendapat santunan Jasa Raharja, ketika moda transportasi umum yang mereka gunakan mengalami musibah (tabrakan, kapal tenggelam)," terang Evert.

Selain itu, setiap orang (berjalan) yang tertabrak kendaraan bermotor atau tabrakan dua kendaraan bermotor atau lebih pun berhak menerima santunan Jasa Raharja.

"Kalau kecelakaan terjadi dan memakan korban, tanpa pandang bulu maka akan kita kover. Contohnya saja ada turis Singapura yang menjadi korban kecelakaan di Kepri, maka Jasa Raharja Cabang Kepri akan menanggung kerugiannya," ucap Evert.

Dana santunan ini dihimpun dari iuran wajib penumpang umum saat membayar ongkos atau tiket. "Jadi preminya sudah include (termasuk) dalam tiket yang dibeli," katanya.

Serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saat pemilik kendaraan bermotor mendaftarkan atau meregistrasi ulang STNK kendaraan bermotor di kantor SAMSAT setiap tahunnya. Lalu, berapa besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja? Untuk korban yang mengalami cacat tetap atau meninggal dunia yang disebabkan kecelakaan lalin darat dan laut yakni Rp25 juta, untuk lalu lintas udara yakni Rp50 juta.

Sementara untuk yang meninggal dunia, maka santunan ini tentunya akan diberikan pada ahli waris yang bersangkutan seperti istri/suami sah dari korban, anak-anak sah korban, dan orangtua sah. Apabila tidak ada ahli waris maka akan digantikan dengan biaya penguburan sebesar Rp2 juta. Sedangkan untuk biaya perawatan korban kecelakaan lalin darat dan laut akan mendapat Rp10 juta, dan untuk transportasi udara senilai Rp25 juta.

Namun, santunan tersebut akan gugur kalau permintaan atau klaim dari korban dan keluarga diajukan melebihi batas waktu yang telah ditentukan yakni enam bulan. Serta, apabila Jasa Raharja telah menyetujui klaim yang diajukan, namun korban dan keluarga tak kunjung menagih.

"Namun biasanya kita yang jemput bola, kita kan kerja sama dengan kepolisian mencari data kecelakaan jadi kita langsung bertindak dalam waktu tujuh hari Insya Allah sudah diberikan ke korban santunannya," tuturnya.

Hal ini pun diakui oleh Agung Sutrisno, ayah dari Aditya Agung Nugraha yang menjadi korban kecelakaan kendaraan bermotor pada 12 September lalu. Awalnya dia kaget, putranya meninggal tapi kenapa ia mendapat santunan dari negara.

"Saya kaget, saya belum pernah merasakan seperti ini. Anak saya kecelakaan Jumat lalu, Sabtunya pihak Jasa Raharja datang ke rumah dan menyuruh saya melengkapi dokumen. Saya lengkapi dokumen hari Senin, Selasa saya datang ke Kantor Cabang Jasa Raharja untuk tanda tangan, dan langsung ditransfer ke rekening Rp25 juta," cerita Agung.

Meski dirinya tahu bahwa uang tersebut tak akan bisa membuat nyawa anaknya kembali. Namun, kata Agung setidaknya bantuan dan ganti rugi yang diberikan sedikit mengobati luka hati kehilangan buah hati. "Saya kira sedikit mengobati duka saya meski tak menggantikan," katanya terlihat sendu.

Nah, bila Anda atau orang terdekat mengalami kecelakaan dalam perjalanan di darat, laut, udara maka klaimlah ke Jasa Raharja dengan melengkapi persyaratan pengajuan permohonan santunan.


sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar