Selasa, 10 Mei 2016

Alasan Logis Memilih Asuransi TLO (Total Loss Only) Adalah …

asuransi tlo (total loss only)

Total Lost Only (TLO) adalah istilah yang dikenal dalam asuransi kendaraan. Meski pakai embel-embel loss (hilang), tapi risiko yang ditanggung bukan sekadar kehilangan kendaraan karena aksi criminal tapi juga kerusakan. Cuma, kerusakan yang ditanggung dalam asuransi TLO ini sekurang-kurangnya 75 persen.

Kerusakan 75 persen itu sengaja jadi patokan karena bisa dipastikan kendaraan itu dalam kondisi rusak parah yang tak mungkin lagi digunakan. Kendaraan sebagai alat mobilitas sudah tak dapat difungsikan meski sejatinya kendaraan itu masih ada.

Pada pokoknya, asuransi kendaraan jenis TLO adalah jenis pertanggungan asuransi kendaraan yang menjamin kerugian bila kendaraan mengalami kecelakaan dengan kerusakan di atas 75 persen, kendaraan terbakar, hilang akibat dicuri maupun perampasan paksa.

Artinya, bila kendaraan yang diasuransikan dengan jenis perlindungan TLO mengalami kerusakan minor seperti baret di bodi, spion patah, atau kerusakan kecil lain, maka si pemilik tidak bisa klaim asuransi. Beda kasus jika mobilnya ringsek tak berbentuk akibat musibah tabrakan di mana kerusakannya di atas 75 persen maka silakan klaim.

Benarkah asuransi TLO (Total Loss Only) itu ‘nanggung’?

Dari penjelasan awal, terlintas di pikiran kalau asuransi TLO itu jaminan pertanggungannya ‘nanggung’. Nanggung karena risiko atas kepemilikan kendaraan itu tak sekadar hilang karena dicuri atau hancur akibat kecelakaan fatal, tapi risiko minor lainnya. Terbuka peluang kerusakan kendaraan akibat kelalaian diri sendiri maupun orang lain yang sifatnya minor seperti bodi penyok atau baret-baret.

tabrakan mobil
Amit-amit jangan sampai terkena musibah seperti ini. Selalu berdoa sebelum berpergian ya…

Selain itu, pilihan jatuh pada asuransi All Risk biasanya karena rekomendasi dari sales kendaraan atau justru agen asuransi. Oh ya, asuransi All Risk adalah jenis pertanggungan yang menjamin kerugian atas kerusakan kendaraan mayor maupun minor, perbuatan jahat orang lain, dan kendaraan hilang dicuri. Bahkan bisa diperluas dengan jaminan kerusuhan, bencana alam, jaminan pihak ketiga, dan lain-lain.

Gara-gara risiko yang dijamin TLO lebih sempit, banyak yang berpikir untuk mengambil asuransi All Risk. Konsekuensinya, uang yang mesti dibayarkan untuk premi asuransi pasti lebih tinggi. Ya jelas, premi asuransi all risk lebih mahal ketimbang TLO. [Baca: Beda Asuransi TLO, All Risk dan Kombinasi]

Tapi perlu ditekankan fokus utama bukan pada mampu atau tidaknya membayar premi asuransi, melainkan mengukur risiko terhadap kendaraan.

Kadang orang luput mempertimbangkan hal ini. Risiko apa saja yang menanti pada kendaraan kesayangan ketika itu digunakan?

Perlu diluruskan beberapa anggapan orang terhadap asuransi TLO. Berikut ini ulasannya kenapa asuransi jenis TLO itu menarik.

Asuransi TLO membuat kita lebih berhati-hati berkendara

“Pakai asuransi All Risk ini kok, kalau kenapa-napa tinggal klaim.” Pola pikir ini bisa membuat kita abai untuk berhati-hati. Sebaliknya, kalau risiko itu tidak ditanggung asuransi maka akan memaksa kita untuk berpikir ribuan kali untuk melakukan kecerobohan. Risiko dari kecerobohan itu mahal harganya karena mesti merogoh kocek sendiri dan tak ditanggung asuransi.

Misalnya saja berusaha menjadi seorang smart driver yang piawai membawa kendaraan sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan atau benturan dengan kendaraan lain. Kecuali lagi apes saja karena pemicu kendaraan bersumber dari kelalaian orang lain.

Asuransi TLO membuat kita lebih hemat

Seperti disebut di awal, ceroboh itu mahal harganya. Maka itu, mereka yang mengambil jenis asuransi di luar TLO bisa jadi sadar diri jadi sering melakukan kecerobohan.

bawa kulkas di motor
Owalah… Kalau ceroboh begini, asuransi mana ada yang mau nanggung!

Padahal kalau kita menekan kecerobohan itu, dengan sendirinya bisa berhemat banyak. Buat apa membayar mahal atas risiko yang sebenarnya bisa ditanggulangi diri sendiri. [Baca: Awas, Jangan Salah Pilih Asuransi Motor]

Wajar premi asuransi TLO lebih murah karena cukup sekali klaim saja ketika menderita kerugian akibat kendaraan hilang atau rusak parah. Beda dengan asuransi All Risk yang mensyaratkan premi mahal lantaran kita mengklaimnya berkali-kali. Seringnya pengajuan klaim ini membuat biaya operasional pihak asuransi membengkak dan itu dibebankan kepada nasabah.

Ada baiknya lengkapi asuransi TLO dengan perluasan pertanggungan

Sebaiknya ambilah polis asuransi TLO dengan perluasan pertanggungan untuk banjir, gempa, dan huru hara. Mengapa? Risiko ini sangat mungkin terjadi. [Baca: Perluasan Jaminan Asuransi Mobil]

Misalnya saja di Jakarta yang sudah dikenal sebagai daerah banjir. Meski rumah tak masuk peta rawan banjir, tapi siapa yang menjamin ketika memarkirkan kendaraan di suatu tempat tak bakal kena banjir.

Masih ingatkah kejadian banjir di Bundaran HI pada awal tahun 2013? Kala itu puluhan mobil di basement parkiran gedung Plaza UOB terendam banjir. Hanya pemilik mobil yang punya polis asuransi dengan perluasan banjir bakal tenang-tenang saja lihat kejadian tersebut.

Besaran premi perluasan banjir ini sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami, tarif premi jaminan banjir pada asuransi kendaraan bermotor meliputi:

1. Wilayah 1: Tarif premi untuk total loss only Sumatera dan Kepulauannya sebesar 0,05% hingga 0,075%.
2. Wilayah 2: Jakarta, Banten  total loss only sebesar 0,075% hingga 0,1%.
3. Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2 tarif premi total loss only sebesar 0,05% hingga 0,075%.

Banjir di Bundaran HI pada awal tahun 2013 merupakan salah satu yang mencekam.
Banjir di Bundaran HI pada awal tahun 2013 merupakan salah satu yang mencekam.

Siapa bilang pertanggungan jaminan TLO menyusut tiap tahun?

Memang, uang pertanggungan jaminan asuransi TLO akan terus berkurang setiap tahunnya dari harga awal kendaraan baru. Misalnya saja pihak asuransi bakal memberi pertanggungan jaminan 100 persen di tahun pertama, lalu menyusut menjadi 80 persen di tahun kedua, dan berkurang lagi jadi 70 persen di tahun ketiga.

Tapi bisa juga membuat pertanggungan jaminan TLO itu tetap konstan 100 persen tiap tahun. Asalkan membayar preminya dibayarkan tiap tahun. Jadi tiap tahun polis asuransinya diperbaharui dengan masa jaminan selama 365 hari.

Frekuensi kehilangan kendaraan atau kerusakan fatal atas kendaraan memang tak sebesar ketimbang kendaraan rusak karena baret-baret diserempet atau spion patah. Cuma sekalinya itu terjadi, bukan cuma dongkol saja tapi juga bersiap GIGIT JARI!

Di sinilah peran asuransi yang siap menanggung risiko tersebut. Bagaimana pun prinsip dasar asuransi adalah mengambil alih kerugian besar yang sulit untuk ditanggung sendiri.

Jadi, risiko yang diasuransikan tentunya yang frekuensi terjadinya kecil atau minim. Tapi sekali itu terjadi membuat kita mengalami kerugian besar. Termasuk di sini kehilangan kendaraan akibat kerusakan fatal atau digondol maling.


Image credit:
  • http://2.bp.blogspot.com/-BAmw0txtjMU/UziJhVla04I/AAAAAAAAOq4/wMC4tB5JeUE/s1600/Tabrakan.jpg
  • http://images.detik.com/content/2014/06/18/1221/kulkas.jpg
  • http://indonesiarayanews.com/foto_berita/Banjir%20Thamrin.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar