Rabu, 16 November 2016

Cakupan Asuransi Perjalanan

Melakukan perjalanan atau trip dengan beragam tujuan seperti perjalanan bisnis, perjalanan liburan keluarga bahkan perjalanan bulan madu mengharuskan kita untuk tetap melindungi diri, salah satu hal yang bisa anda lakukan adalah dengan menggunakan Asuransi Perjalanan.

Selain untuk melindungi diri dari berbagai ancaman yang ada, Asuransi Perjalanan juga membuat semua aktivitas perjalanan anda menjadi lebih nyaman tanpa adanya rasa khawatir yang berlebihan. Pada dasarnya Asuransi Perjalanan juga sama dengan asuransi yang lain. 
Tetapi Asuransi Perjalanan lebih mengkhususkan diri untuk melindungi nasabah atau pemegang polis asuransi ketika melakukan perjalanan baik domestik atau bahkan internasional. Yang hebatnya lagi, jumlah perjalanan yang anda lakukan tidak dibatasi dengan jumlah tertentu setiap tahun, jadi sebanyak apapun anda melakukan perjalanan anda tetap dalam perlindungan yang sama selama setahun penuh.

Bagi anda yang masih bingung sebenarnya apa saja cakupan santunan pada Asuransi Perjalanan, kami akan memberikan anda beberapa poin yang sudah menjadi hal anda sebanyak pemegang polis.  Adapun cakupan Asuransi Perjalanan tersebut antara lain :
1.  Ketidaknyamanan saat melakukan perjalanan atau trip :
Ketidaknyamanan saat ingin melakukan perjalanan tentu dapat menimpa siapa saja, dengan adanya Asuransi Perjalanan maka anda akan terbebas dari beberapa hal seperti :
o  Kerugian yang ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi jika adanya keterlambatan atau pembatalan sepihak ketika pemegang polis ingin melakukan perjalanan.
o Mendapatkan penggantian bagasi perjalanan yang hilang beserta seluruh isinya juga mencakup keterlambatan bagasi yang diderita pemegang polis mulai kurun waktu 6 jam atau lebih.
o  Mendapatkan perlindungan jika pemegang polis mengalami gangguan keberangkatan seperti delay atau penundaan selama 6 jam atau lebih.
o   Melindungi pemegang polis dari kehilangan berbagai barang berharga seperti dokumen penting atau uang.
o   Melindungi pemegang polis dari penyalahgunaan kartu kredit ketika sedang berada di luar negeri.
2. Berbagai resiko yang diakibatkan oleh sakit atau kecelakaan saat perjalanan baik di dalam atau luar negeri seperti :
o Pemegang polis mendapatkan santunan berupa biaya medis yang diakibatkan oleh kecelakaan yang menyebabkan kematian atau sakit termasuk gigi, dengan total maksimum dari satuan mencapai 6 miliar rupiah, di seluruh dunia.
o  Pemegang polis asuransi juga mendapatkan sistem claim reimburse jika dirawat di luar negeri, ini juga merupakan salah satu bentuk manfaat dari adanya luar negeri.
o  Mendapatkan biaya rawat inap baik di rumah sakit dalam negeri atau rumah sakit di luar negeri, terutama jika Asuransi Perjalanan baik yang anda punya sudah melakukan kerja sama dengan pihak tertentu.
Poin-poin diatas merupakan cakupan Asuransi Perjalanan baik yang ada di dalam negeri atau luar negeri.  Jadi bagi anda yang gemar untuk travelling, tidak ada salahnya untuk ikut mengasuransikan semua perjalanan anda, sebab kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan. 
Apalagi, perjalanan jauh sangat mungkin terjadi masalah yang membuat anda tidak kenyamanan atau mengancam keselamatan jiwa anda.  Membuat Asuransi Perjalanan sendiri bersifat pencegahan, jangan lupa untuk selalu memilih jasa Asuransi Perjalanan yang sudah memiliki rekam jejak yang baik serta kredibitas yang sudah diakui. 
Ketika anda membuka Asuransi Perjalanan ada juga diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan, sesuaikan dengan kebutuhan atau pendapatan anda per bulan,  jangan sampai Asuransi Perjalanan yang anda buat justru menjadi hal yang memberatkan anda di kemudian hari. (https://travellin.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar