Minggu, 03 Mei 2015

Kegiatan Pokok dan Penunjang Perusahaan Harus Dilaporkan ke Disnakertrans

Kegiatan Pokok dan Penunjang Perusahaan Harus Dilaporkan ke Disnakertrans
HO/HUMAS SETKAB KUTIM
Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi daerah di Provinsi Kalimantan Timur yang paling banyak menerima penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2015. Hal ini menjadikan Bupati Kutim menerima penghargaan sebagai pembina K3 oleh Gubernur Kaltim, Selasa (17/2/2015). 

Untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Kutai Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim menggelar sosialisasi norma ketenagakerjaaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Acara itu dilangsungkan sehari di aula Kantor Disnakertrans, Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Kamis (9/4) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans, Thamrin, mewakili Kepala Disnakertrans, Abdullah Fauzie, menegaskan semua kegiatan di perusahaan harus dilaporkan ke Disnakertrans Kutim. Termasuk kegiatan pokok dan kegiatan penunjang.
Data kegiatan dari masing-masing perusahaan yang dilapor secara tertulis ke Disnakertrans dimaksudkan apabila, misalnya, nantinya timbul masalah, maka pihak pemerintah bisa membantu memediasi untuk menyelesaikan masalah. Termasuk klaim jaminan sosial tenaga kerja atau jaminan sosial kesehatan yang dikelola BPJS.
“Jadi jangan nanti timbul masalah, baru dilaporkan dan minta dibantu menyelesaikan. Mari bangun komunikasi kerja sama harmonis. Kalau tidak, dianggap perusahaan gelap,” tandasnya. (Baca juga: Sembilan Calon Anggota Panwaslu Kutim Ikuti Tes Wawancara)
Menurutnya hal ini penting jadi perhatian bersama, karena menyangkut hak dan kewajiban para karyawan. Selain itu koperasi dan CV tidak boleh menyuplai (penyalur) tenaga kerja, karena melanggar aturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Kepala Layanan Operasi BPJS Kesehatan Kutim, Achmad Zainuddin, mengatakan, jaminan sosial terdiri dari dua bagian, yaitu jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan sosial kesehatan. Jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Sedangkan jaminan sosial kesehatan merupakan tanggungan biaya dalam penanganan pasien. Tujuan jaminan sosial agar tercipta rasa aman pada diri tenaga kerja sehingga ada rasa ketenanganan dalam menjalankan tugas pekerjaan sehari-hari. Sehingga tenaga kerja fokus pada pelaksanaan tugasnya. (http://kaltim.tribunnews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar