Kamis, 06 Agustus 2015

Pemerintah ogah naikkan besaran nilai santunan korban kecelakaan


Pemerintah ogah naikkan besaran nilai santunan korban kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan. ©2014 Merdeka.com 

 Ganti rugi asuransi atau santunan kecelakaan lalu lintas darat, laut maupun udara di Indonesia masih tergolong kecil. Jika dibandingkan dengan negara lain, jumlahnya masih sangat jauh.

Jumlah pembayaran yang dilakukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jasa Raharja, hanya memberikan maksimal sebesar Rp 25 juta bagi masyarakat yang meninggal dunia akibat kecelakaan. Sedangkan di Malaysia, jumlah santunan itu sampai Rp 3,1 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil berdalih masih rendahnya nilai itu lantaran kecilnya premi yang harus dibayarkan masyarakat. Pemerintah takut menambah beban jika ini ditambah.

"Karena kalau diubah besarnya, preminya besar sekali. Dan beban ke masyarakat kebesaran keliatannya," kata Menteri Sofyan di Jakarta, Kamis (30/7) malam.

Walau secara jumlah kalah jauh dengan Malaysia, pemerintah belum berencana lakukan perubahan nilai ganti rugi. Sehingga sejauh ini pemerintah berkukuh mempertahankan jumlah tersebut.

"Ini dikasih ke masyarakat basic saja, yang dikasih kalau kecelakaan di jalan, rumah sakit, kematian ya diberikan sebesar Rp 25 juta," ujarnya.

Menteri Sofyan menambahkan, bagi masyarakat yang ini mendapat proteksi keselamatan lebih baik disarankan mengikuti asuransi lain. Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa menggunakan transportasi umum yang mempunyai nilai ganti rugi besar.

"Itu yang (kita berikan) basic service, kalau mau yang lebih baik, orang naik pesawat yang premi lebih tinggi," terangnya.

Sebelumnya, besaran nilai asuransi Jasa Raharja ini menjadi perhatian khusus bagi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mereka mendesak pemerintah menaikkan dana santunan korban kecelakaan yang tergolong rendah.

"Padahal, korban laka lantas biasanya jatuh miskin," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan YLKI menanggapi tingginya angka kecelakaan mudik Ramadan 2015. Tulus menambahkan pihaknya turut meminta pemerintah serius menekan tingkat pemudik pengguna sepeda motor yang mendominasi korban kecelakaan.

Sebagai informasi, pengguna kendaraan turut menjadi tanggung jawab Jasa Raharja. Tidak hanya pengguna kendaraan umum saja. Mengapa?

Pada saat pengguna kendaraan memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan maka dia juga membayar asuransi. Pembayaran asuransi, dalam STNK, tercatat dalam kolom SWDKLLJ.

SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35 ribu. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp 143 ribu.

Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :

- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp 10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp 2 juta.
sumber: www.merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar