Potensi bahaya yang disebut hazard terdapat hampir di setiap tempat dimana dilakukan suatu aktivitas, baik di rumah, di jalan, maupun di tempat kerja.Hazard adalah setiap keadaan dalam lingkungan kerja yang berpotensi untuk terjadinya kecelakaan dan atau penyakit akibat kerja. Hazard terdiri dari :
- Bahaya fisik. Bahaya fisik mencakup kebisingan, vibrasi, suhu lingkungan kerja yang ekstrem (terlalu panas/dingin), radiasi, dan tekanan udara.
- Bahaya kimia. Bahaya kimia meliputi konsentrasi uap, gas, atau aerosol dalam bentuk debu atau fume di lingkungan kerja.
- Bahaya biologis. Bahaya biologis meliputi bakteri, virus, dan jamur yang terdapat di lingkungan kerja.
- Bahaya ergonomi. Bahaya ergonomi berupa penerapan ergonomi yang tidak sesuai dengan norma-norma ergonomi yang berlaku seperti sikap dan cara kerja yang tidak sesuai, pengaturan kerja yang tidak tepat, beban kerja yang tidak sesuai dengan kemampuan pekerja, atau ketidakserasian antara mesin dan manusia.
- Bahaya psikososial. Bahaya psikososial meliputi komunikasi yang tidak adekuat, konflik antar personal, terhambatnya pengembangan pribadi, beban tugas yang terlalu padat atau sangat kurang, kerja lembur atau shift malam, dan lingkungan kerja yang kurang memadai.
Mengingat hazard terdapat hampir di seluruh tempat kerja maka upaya untuk mencegah dan mengurangi risiko yang mungkin timbul akibat proses pekerjaan perlu segera dilakukan. Melalui manajemen risiko, risiko yang mungkin timbul dapat diidentifikasi, dinilai, dan dikendalikan sedini mungkin melalui tindakan preventif, inovatif, dan partisipatif. Manajemen risiko merupakan suatu tahapan proses yang meliputi identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian risiko, dan evaluasi sarana pengendalian yang telah diimplementasikan.
1. Identifikasi Bahaya
Identifikasi bahaya merupakan suatu proses yang dapat dilakukan untuk mengenali seluruh situasi yang berpotensi sebagai penyebab terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tahap identifikasi bahaya dapat dimulai dengan mengadakan pendekatan dan diskusi dengan para pekerja yang berhubungan langsung dengan mesin, peralatan, komponen fisik, dan tata laksana pekerjaan di tempat kerja.
2. Penilaian Risiko
Risiko adalah suatu kemungkinan terjadinya kecelakaan atau kerugian. Sedangkan, tingkat risiko adalah perkalian antara tingkat kekerapan (probability) dan tingkat keparahan (severity) dari suatu kejadian yang dapat menyebabkan kerugian, kecelakaan, cedera, dan sakit yang mungkin timbul dari pemaparan suatu hazard di tempat kerja.
a. Estimasi Tingkat Kekerapan
Estimasi tingkat kekerapan atau keseringan terjadinya kecelakaan atau sakit akibat kerja harus mempertimbangkan tentang berapa sering dan berapa lama seorang pekerja terpapar potensi bahaya. Tingkat kekerapan atau keseringan kecelakaan dikategorikan menjadi empat yaitu :
1) Sering ; kemungkinan terjadinya sangat sering dan berulang (nilai : 4)
2) Agak sering ; kemungkinan terjadi beberapa kali (nilai : 3)
3) Jarang ; kemungkinannya jarang terjadi atau terjadinya sekali waktu (nilai : 2)
4) Jarang sekali ; kemungkinan terjadinya kecil tetapi tetap ada kemungkinan (nilai : 1)
b. Estimasi Tingkat Keparahan
Penentuan tingkat keparahan dari suatu kecelakaan juga memerlukan suatu pertimbangan tentang berapa banyak orang yang terkena dampak akibat kecelakaan dan bagian-bagian tubuh mana saja yang dapat terpapar potensi bahaya. Tingkat keparahan kecelakaan dikategorikan menjadi lima yaitu :
1) Bencana ; kecelakaan yang menyebabkan banyak kematian (nilai : 5)
2) Fatal ; kecelakaan yang menyebabkan kematian tunggal (nilai : 4)
3) Cedera berat ; kecelakaan yang menyebabkan cedera atau sakit yang parah untuk waktu yang lama tidak mampu bekerja atau menyebabkan cacat tetap (nilai : 3)
4) Cedera ringan ; kecelakaan yang menyebabkan cedera atau sakit ringan dan segera dapat bekerja kembali atau tidak menyebabkan cacat tetap (nilai : 2)
5) Hampir cedera ; kejadian hampir celaka yang tidak mengakibatkan cedera atau tidak memerlukan perawatan kesehatan (nilai : 1)
c. Penentuan Tingkat Risiko
Setelah dilakukan estimasi terhadap tingkat kekerapan dan keparahan terjadinya kecelakaan atau penyakit yang mungkin timbul, selanjutnya dapat ditentukan tingkat risiko dari masing-masing hazard yang telah diidentifikasi dan dinilai. Cara penentuan tingkat risiko dapat menggunakan matriks seperti berikut :
d. Prioritas Risiko
Tingkat Keparahan
|
Tingkat Kekerapan
| |||
Sering (4)
|
Agak Sering (3)
|
Jarang (2)
|
Jarang Sekali (1)
| |
Bencana (5)
|
20
Urgent
|
15
Urgent
|
10
High
|
5
Medium
|
Fatal (4)
|
16
Urgent
|
12
High
|
8
Medium
|
4
Low
|
Cedera Berat (3)
|
12
High
|
9
Medium
|
6
Medium
|
3
Low
|
Cedera Ringan (2)
|
8
Medium
|
6
Medium
|
4
Low
|
2
Low
|
Hampir Cedera (1)
|
4
Low
|
3
Low
|
2
Low
|
1
None
|
d. Prioritas Risiko
Setelah dilakukan penentuan tingkat risiko, selanjutnya harus dibuat skala prioritas risiko untuk setiap potensi bahaya yang diidentifikasi dalam upaya menyusun rencana pengendalian risiko. Potensi bahaya (hazard) dengan tingkat URGENT harus menjadi prioritas utama, diikuti tingkat HIGH, MEDIUM, dan LOW. Sedangkan, tingkat NONE untuk sementara dapat diabaikan dari rencana pengendalian risiko, namun tidak menutup kemungkinan untuk tetap menjadi prioritas terakhir.
3. Pengendalian Risiko
Apabila suatu risiko terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja telah diidentifikasi dan dinilai maka pengendalian risiko harus diimplementasikan untuk mengurangi risiko sampai batas-batas yang dapat diterima berdasarkan ketentuan, peraturan, dan standar yang berlaku. Pengendalian risiko dapat mengikuti Hierarki Pengendalian yaitu :
a. Peraturan/perundangan
Penerapan peraturan perundangan bidang K3 di tempat kerja bertujuan agar setiap tempat kerja memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja sehingga pekerja terhindar dari segala gangguan, kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan dapat bekerja secara optimal.
b. Rekayasa Teknik
Pengendalian rekayasa teknik termasuk merubah struktur objek kerja untuk mencegah seseorang terpapar kepada potensi bahaya.
c. Administratif
Pengendalian administrasi dilakukan dengan menyediakan suatu sistem kerja yang dapat mengurangi kemungkinan seseorang terpapar potensi bahaya.
d. Medis
Pengendalian medis berupa pemeriksaan terhadap seorang tenaga kerja secara medis untuk menilai kondisi pekerja meliputi pemeriksaan kesehatan awal (sebelum kerja/prakerja), pemeriksaan kesehatan berkala (periodik), dan pemeriksaan kesehatan khusus.
Sumber :
Harrianto, Ridwan. 2010. Buku Ajar Kesehatan Kerja. Jakarta : EGC.
Suharsa, Erna Tresnaningsih. 2013. Hierarki Pengendalian Risiko. Materi kuliah Gangguan Otot Tulang-Rangka (GOTRAK). Universitas Diponegoro.
Tarwaka. 2008. Keselamatan dan Kesehatan Kerja ; Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja. Surakarta : Harapan Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar