TRIBUN JABAR/SITI FATIMAH
Kepala
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat, R Edy Supriady menyerahkan
dana santunan kepada ahli waris Adin Mulyadi, korban laka lantas tol di
rumah korban Jalan Maleer Timur, Rabu (13/5/2015).
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat menyerahkan santunan kepada Adin Mulyadi (49), korban kecelakaan lalu lintas. Penyerahan dilakukan langsung Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat, R Edy Supriady di rumah korban Jalan Maleer Timur, Rabu (13/5/2015).
Menurut Edy, sesuai Undang Undang No 33 Tahun 1964 tentang
pertanggungan kecelakaan penumpang umum, bahwa yang berhak atas santunan
yaitu setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang
mengalami kecelakaan diri yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan
umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan
tersebut.
"Sesuai pertanggungan, korban meninggal mendapat santunan Rp 25 juta," kata Edy.
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat menyerahkan secara serentak 6 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa (12/5/2015) pukul 05.30 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 51.750 jalur B Kampung Cidomba Desa Pianyungan Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Kecelakaan melibatkan Bus PO Bina Transport dengan truk tronton, truk colt diesel dan truk container. (http://jabar.tribunnews.com)
"Sesuai pertanggungan, korban meninggal mendapat santunan Rp 25 juta," kata Edy.
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat menyerahkan secara serentak 6 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa (12/5/2015) pukul 05.30 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 51.750 jalur B Kampung Cidomba Desa Pianyungan Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Kecelakaan melibatkan Bus PO Bina Transport dengan truk tronton, truk colt diesel dan truk container. (http://jabar.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar